Praktik tersebut dinilai sangat
berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai serta menimbulkan dampak
lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar. Penyempitan aliran sungai
diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, potensi
banjir, serta terganggunya sumber air bagi warga
MAJALAHJURNALIS.Com (Mandailing Natal) –Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menyoroti
maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang
Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan informasi yang berkembang di
tengah masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga turut
melibatkan oknum aparat. Ketua PC PMII Mandailing Natal menyampaikan
bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan
keterlibatan seorang oknum anggota TNI yang berpangkat Serka berinisial MRS.
Oknum tersebut diduga membentengi para pengusaha PETI yang beroperasi di
wilayah Kecamatan Batang Natal. Selain itu, oknum TNI berinisial MRS
pangkat Serka juga diduga memiliki aktivitas pertambangan di wilayah tersebut
dengan menggunakan alat berat berupa excavator merek Hitachi dan Sany.
Dalam laporan yang diterima PMII
Madina, turut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya
berpangkat Kopral dengan inisial H bermarga Regar yang diduga ikut terlibat
dalam aktivitas yang berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin di
wilayah Batang Natal. Berdasarkan informasi yang diterima
dari masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga beroperasi di Desa Aek Baru,
Kecamatan Batang Natal. Dalam praktiknya, para pelaku tambang ilegal diduga
memperkecil aliran sungai guna mempermudah proses pengambilan emas dengan
menggunakan alat berat di dalam badan sungai. Praktik tersebut dinilai sangat
berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai serta menimbulkan dampak
lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar. Penyempitan aliran sungai
diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, potensi
banjir, serta terganggunya sumber air bagi warga.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi
yang diterima PMII Madina, seorang oknum yang dikenal dengan inisial MRS diduga
menjual nama pejabat TNI, yakni Dandim dan Danrem, untuk kepentingan
pengumpulan setoran dari para pengusaha tambang emas ilegal di wilayah
tersebut. Di lapangan, praktik pengutipan
terhadap para pelaku PETI tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota
TNI berpangkat Serda dengan inisial J, yang diketahui merupakan anggota Koramil
16 Batang Natal. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang melakukan
pengumpulan setoran dari para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah
Batang Natal. Atas dasar informasi tersebut, PMII
Mandailing Natal meminta Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) agar segera mengambil
langkah tegas dengan melakukan pemanggilan terhadap Dandim Tapanuli Selatan
(Tapsel) guna mengklarifikasi dugaan adanya praktik setoran dari para pengusaha
PETI yang diduga disalurkan melalui sejumlah oknum di lapangan. PMII Madina juga meminta Pangdam I/BB
melalui Pomdam I/BB untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
oknum TNI berinisial MRS, berpangkat Serka oknum berpangkat Kopral berinisial H
bermarga Regar, serta oknum Serda berinisial J yang diduga telah melanggar kode
etik dan terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan
Batang Natal.
Selain itu, PMII juga mendesak agar
Inspektorat Kodam I/BB melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap
jajaran di wilayah Kodim Tapanuli Selatan yang diduga ikut terlibat dalam
aktivitas PETI maupun menerima setoran dari para pengusaha tambang ilegal di
Batang Natal. PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa
praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi
juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila
benar adanya keterlibatan oknum aparat yang membentengi aktivitas ilegal
tersebut. Oleh karena itu, PMII Madina mendesak
agar dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas PETI di Kecamatan Batang
Natal, khususnya di wilayah Desa Aek Baru, dapat diusut secara tuntas,
transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.
(Magrifatulloh/TN).
0 Komentar