Walikota Medan
Rico Waas bersama Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak saat menutup tempat
hiburan malam De Tonga.@dok.Prokopim Pemkot Medan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pemerintah Kota Medan menutup tempat hiburan malam
De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang. Penutupan ini dilakukan
usai Pemkot Medan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengedaran
narkoba dan hasil penggrebekan polisi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025.
Dalam
penggrebekkan tersebut, diamankan ada 7 orang terindikasi 4 orang adalah orang
dalam ataupun bekerja langsung di Tempat Hiburan Malam (THM) ini dan 3 orang tes
urine, begitupun terhadap pengisi acara, sexy dancer juga amankan.
Ditempat lain,
terbongkar juga sarang narkoba di Jermal 15 Desa Amplas Deli Serdang dengan
menangkap 21 bandit narkoba dan Gembongnya GS kabarnya melarikan diri dan telah
dijadikan buronan polisi, penggrebekkan tersebut terjadi pada hari Sabtu
(20/12/2025) malam.
Menindaklanjuti
perkembangan Kota Medan menjadi sarang narkoba, termasuk peredaran di tempat
hiburan malam De Tonga di Jalan Sei Belutu, Walikota Medan Rico Waas bersama Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menutup THM De Tonga.
"Ini
tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan administrasi,"
ujar Walikota Medan Rico Waas, Kamis (25/12/2025) dilansir dari detikSumut.
Rico
mengatakan, atas dasar itulah, operasional De Tonga Bar dihentikan. Ia
mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menjalankan usaha.
"Berusaha
itu boleh, tetapi harus taat aturan dan tidak melanggar hukum," katanya.
Sementara itu,
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kepolisian
telah menetapkan 4 tersangka dari hasil penyelidikan. Mereka berasal dari
pekerja hingga pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Polisi juga
mengamankan 3 orang dengan hasil tes urine positif narkoba serta menyita
puluhan botol minuman keras ilegal dari lokasi.
Diketahui,
selain laporan dari masyarakat menyebut adanya dugaan peredaran narkoba di
tempat hiburan malam tersebut. Penelusuran aparat kepolisian juga mengungkapkan
De Tonga Bar tidak memiliki izin usaha yang sah. (ES)
0 Komentar