Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Asahan Gelar Kasus 5 Anggota DPRD Labura Ketangkap Dugem

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Polres Asahan akhirnya menggelar kasus 5 orang anggota DPRD Kabupaten Labura ketangkap dugem di Hotel Antariksa Kota Kisaran, Jumat (13/8/2021) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada 6 Agustus 2021 pukul 23.00 Wib dari razia yang dilakukan pihaknya, terjaring 17 orang lagi berpesta ria dan happy-happy 5 diantaranya anggota DPRD Labura.

Selain itu, kata Kapolres, turut diamankan dari lokasi sebagai barang bukti 1 setengah butir diduga extacy dibungkus tisu, setengah butir diduga extacy didalam kotak rokok, seperempat butir diduga extacy dibungkus tisu, 1 seperempat butir diduga extacy dibungkus tisu dan 14 unit HP.

”Selanjutnya 17 orang tersebut bersama barang bukti digelandang ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan dan menjalani tes urine. Dan hasilnya 14 orang dinyatakan positif sementara 3 orang negatif, ” kata Kapolres.

Selang beberapa hari, lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya kembali menangkap 2 orang AR alias R supervisor karaoke dan AT karyawan karaoke.

” Terkait 19 tersangka tersebut, kita melakukan koordinasi dengan BNN Propinsi, Sumut, Kejati dan Kajari Asahan serta kita juga di backup Direktorat IV Narkoba Polda Sumut, ” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, 15 orang dinyatakan tersangka berdasarkan 2 alat bukti pasal 184 KUHP dan 4 orang dikembalikan ke keluarganya karena tidak terbukti melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”15 tersangka terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan sudah ditahan. 14 tersangka sementara disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 hurup A UU no 35 tahun 2009 juncto pasal 55 – 56 KUHP juncto pasal 131 UU no 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 4 tahun, ” ungkap Kapolres.

Dan terhadap 1 orang tersangka AR alias R, tambah Kapolres, disangkakan sementara melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 juncto pasal 55 — 56 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Adapun kesemua tersangka yakni GK (F. Pan), MA (F. PPP), JS (F. Hanura), KP (F. Golkar), FG (F. Hanura), BA, HI warga Labura, ED, FR warga Medan, Wanita teman kencan D, TP, PM, AP, DR warga Kisaran, EA warga Batubara, ZH warga Rantau Prapat, RW, serta AR alias R, dan AT.

Sementara dari BAP personil didapat keterangan kronologi kejadian yakni Jumat (6/8/2021)  MA bersama temannya GK, JS dan FG pulang dari Medan menuju Aek Kanopan, diperjalanan MA menghubungi BA dan sepakat bertemu dan dugem di Hotel Antariksa Kisaran.

Di Kisaran BA kembali bertemu dengan temannya sesama anggota dewan Labura, KP (F. Golkar) lalu bersama ke Hotel Antariksa.

Pada pukul 23.00 Wib, personil Polres Asahan mendapat informasi sedang ada kegiatan dugem. Selanjutnya Sat Reskrim dan Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 17 orang terdiri dari 9 laki-laki dan 8 orang perempuan.

(Sumber : MR/Ev- METRORAKYAT.COM)

Post a Comment

0 Comments