Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Praktisi Hukum Sumut Berharap Pelaku Pembacokan Bripka Deddy Suhendra di Medan Tembung Segera Ditangkap

 

Ketua DPD HAPI (Himpuanan Advokat/Pengacara Indonesia) Sumut, Yudikar Zega SH

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi pemberitaan-pemberitaan sebelumnya di Majalah Jurnalis, terkait pembacokan Bripka Deddy Suhendra yang bertugas di Polres Aceh Singkil diwilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dan sesuai Laporan Ibu Kandungnya Tuminem di Polres Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berdasarkan STTPL:186/I/2021/SPKT PERCUT tanggal 29 Januari 2021 tentang kasus pembacokan yang dilakukan ketiga preman setempat di Jalan Tirto Sari Depan Gudang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan-Sumatera Utara hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.

Ketiga pelaku pembacokan itu berinisial Sur, Her dan Sat abang beradik warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan sampai berita ini dimuat, ketiga pelaku belum juga ditangkap.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD HAPI (Himpuanan Advokat/Pengacara Indonesia) Sumut, Yudikar Zega SH dari Praktisi Hukum saat ditemui Majalahjurnalis.com, Selasa (24/8/2021) dikantornya Jalan Amal Medan mengatakan, seharusnya pihak petugas dari Polsek Percut Sei Tuan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Ini adalah murni kriminal dan ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHP tentang penganiayaan. Apalagi korban Bripka Deddy Suhendra adalah anggota kepolisian Polres Aceh Singkil, seyogyanya personil polisi lebih bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, bahwa ketiga pelaku berstatus preman dan berawal dari saudara Deddy melarang pelaku untuk melakukan transaksi sabu dan berakibat pada pembacokan Bripka Deddy.

Apabila hal ini terkesan adanya pembiaran, maka catatan buruk akan tergores di Polsek ini.

“Saya berharap agar pihak petugas Polsek Percut Sei Tuan bertugas sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosudur), hukum tak mengenal kasta atau kedudukan, untuk itu bersikaplah secara profesional sesuai yang dituntut oleh masyarakat saat ini dan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, saya yakin petugas Polsek Pecut sei Tuan akan bertindak untuk menangkap pelaku,” tegas Yudikar Zega, SH. (red)

Post a Comment

0 Comments