Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Gunungsitoli Viral, Tapi Jalan Ditempat

 



Seven Zebua, SH, MH dan Hisar Yudika Purba, SH kuasa hukum korban menilai bahwa pihak penyelidik/penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias kurang profesional dan tidak transparan dalam memberikan informasi yang pasti kepada Pelapor, sebab sesungguhnya penyelidik atau penyidik semestinya memberitahukan SP2HP, sehingga hal tersebut tidak membuat kekhawatiran atas LP yang telah disampaikan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Viral dugaan penganiayaan siswa SMAN 1 Gunungsitoli tidak ada titik terang dari Polres Nias. Terkesan jalan ditempat.
 
Pelapor inisial EZ ayah korban menuturkan kepada wartawan, Senin (22/7/2024)  bahwa atas penganiayaan anaknya berinisial ETMZ yang terjadi di ruang kelas pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
 
EZ menceritakan kronologisnya, awalnya tidak diketahui olehnya secara pasti dan detail, hal tersebut dikarenakan korban ETMZ dalam keadaan ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut.
 
Saya baru mengetahui kejadian yang sebenarnya setelah beredar video penganiayaan itu di media sosial pada tanggal 4 Mei 2024. Melihat video tersebut, kemudian saya mengkonfirmasi kepada pihak sekolah untuk mencari tentang kejadian yang sebenarnya.
 
Kemudian saya membuat Laporan Polisi di Polres Nias dengan Nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 6 Mei 2024.
 
Setelah membuat laporan, kemudian ETMZ diambil keterangan oleh penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias beserta dengan saksi-saksi serta telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan visum dari Rumah Sakit.
 
Herannya, Sejak dilaporkan hingga sampai saat ini penyidik tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP), oleh karenanya saya tidak mengetahui sudah sejauh mana penanganan atas LP tersebut.
 
Saya hanya mengetahui informasi jika menghubungi penyidik melalui sambungan telepon atau WhatsApp (WA) itu pun masih belum secara jelas dan pasti tentang seperti apa yang sudah dilakukan penyidik dalam menuntaskan LP tersebut, tutup orangtua korban.
 
Sementara itu, Seven Zebua, SH, MH dan Hisar Yudika Purba, SH kuasa hukum korban menilai bahwa pihak penyelidik/penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias kurang profesional dan tidak transparan dalam memberikan informasi yang pasti kepada Pelapor, sebab sesungguhnya penyelidik atau penyidik semestinya memberitahukan SP2HP, sehingga hal tersebut tidak membuat kekhawatiran atas LP yang telah disampaikan.
 
Lebih lanjut, Seven Zebua menyampaikan bahwa oleh karena LP ini sudah lebih 2 bulan di unit PPA Reskrim Polres Nias, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa perkembangan perkaranya.
 
Oleh karenanya, kita telah menyurati Kapolda Sumut pada tanggal 16 Juli 2024 dengan Nomor: 022-16/LLF/VII/2024. Harapan kita Bapak Kapoldasu memberi perhatian khusus dalam mengusut perkara ini, serta meminta untuk dilakukan pengawasan kepada anggota-anggota yang bertugas didaerah khususnya di Polres Nias untuk lebih serius dalam penanganan perkara, karena hal ini akan sangat berdampak bagi institusi Polri khususnya wilayah Polda Sumatera Utara, ucapnya lagi.
 
"Kita berharap Bapak Kapolda Sumut memberi perhatian dan atensi serta membentuk tim yang turun Kapolres Nias  untuk memastikan serta mengawasi terhadap LP EZ tersebut benar-benar diproses sesuai menurut hukum yang berlaku, terang duet Advokat muda ini. (FS)

Post a Comment

0 Comments