Seven
Zebua, SH, MH dan Hisar Yudika Purba, SH kuasa hukum korban menilai bahwa pihak
penyelidik/penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias kurang profesional dan
tidak transparan dalam memberikan informasi yang pasti kepada Pelapor, sebab sesungguhnya
penyelidik atau penyidik semestinya memberitahukan SP2HP, sehingga hal tersebut
tidak membuat kekhawatiran atas LP yang telah disampaikan
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Viral dugaan penganiayaan siswa SMAN 1
Gunungsitoli tidak ada titik terang dari Polres Nias. Terkesan jalan ditempat. Pelapor
inisial EZ ayah korban menuturkan kepada wartawan, Senin (22/7/2024) bahwa atas penganiayaan anaknya berinisial
ETMZ yang terjadi di ruang kelas pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. EZ
menceritakan kronologisnya, awalnya tidak diketahui olehnya secara pasti dan
detail, hal tersebut dikarenakan korban ETMZ dalam keadaan ketakutan dan trauma
akibat kejadian tersebut. Saya
baru mengetahui kejadian yang sebenarnya setelah beredar video penganiayaan itu
di media sosial pada tanggal 4 Mei 2024. Melihat video tersebut, kemudian saya
mengkonfirmasi kepada pihak sekolah untuk mencari tentang kejadian yang
sebenarnya. Kemudian
saya membuat Laporan Polisi di Polres Nias dengan Nomor :
LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 6 Mei 2024. Setelah
membuat laporan, kemudian ETMZ diambil keterangan oleh penyidik pada unit PPA Reskrim
Polres Nias beserta dengan saksi-saksi serta telah dilakukan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dan pengambilan visum dari Rumah Sakit. Herannya,
Sejak dilaporkan hingga sampai saat ini penyidik tidak pernah mengirimkan surat
pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP), oleh karenanya saya
tidak mengetahui sudah sejauh mana penanganan atas LP tersebut. Saya
hanya mengetahui informasi jika menghubungi penyidik melalui sambungan telepon
atau WhatsApp (WA) itu pun masih belum secara jelas dan pasti tentang seperti
apa yang sudah dilakukan penyidik dalam menuntaskan LP tersebut, tutup orangtua
korban. Sementara
itu, Seven Zebua, SH, MH dan Hisar Yudika Purba, SH kuasa hukum korban menilai
bahwa pihak penyelidik/penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias kurang
profesional dan tidak transparan dalam memberikan informasi yang pasti kepada
Pelapor, sebab sesungguhnya penyelidik atau penyidik semestinya memberitahukan SP2HP,
sehingga hal tersebut tidak membuat kekhawatiran atas LP yang telah
disampaikan. Lebih
lanjut, Seven Zebua menyampaikan bahwa oleh karena LP ini sudah lebih 2 bulan di
unit PPA Reskrim Polres Nias, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan
seperti apa perkembangan perkaranya. Oleh
karenanya, kita telah menyurati Kapolda Sumut pada tanggal 16 Juli 2024 dengan
Nomor: 022-16/LLF/VII/2024. Harapan kita Bapak Kapoldasu memberi perhatian
khusus dalam mengusut perkara ini, serta meminta untuk dilakukan pengawasan
kepada anggota-anggota yang bertugas didaerah khususnya di Polres Nias untuk
lebih serius dalam penanganan perkara, karena hal ini akan sangat berdampak
bagi institusi Polri khususnya wilayah Polda Sumatera Utara, ucapnya lagi. "Kita
berharap Bapak Kapolda Sumut memberi perhatian dan atensi serta membentuk tim
yang turun Kapolres Nias untuk
memastikan serta mengawasi terhadap LP EZ tersebut benar-benar diproses sesuai
menurut hukum yang berlaku, terang duet Advokat muda ini. (FS)
0 Comments