Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu Beserta 2 Pucuk Senpi Rakitan

 

Kapolres Labuhanbatu sedang Konferensi Pers

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono Konferensi Pres terkait penangkapan tersangka Pengedar sabu bersenjata Rakitan, Senin (23/8/2021).

Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 Gram, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000, 1 buah tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 Unit timbangan elektrik warna hitam, 1 Pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1 Pucuk senjata laras pendek rakitan.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli disebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan sabu tersebut ke tanah tepat dibawah tersangka duduk.

Tersangka Idar (baju tahanan/Kuning) diapit petugas Polres Labuhanbatu

Dari hasil pemeriksaan, Idar merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 Gram dengan keuntungan Rp. 200.000.

Adapun sabu tersebut diperoleh dari berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka.

Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga R ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter  :  Amin Hsb

Post a Comment

0 Comments