Alex Noerdin. (Foto diambil dari TVONENews) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Tahun 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga
menetapkan tersangka lain, yaitu Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas
yang merupakan Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode
2015-2019.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai
tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Supardi
di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama enam jam oleh tim penyidik
Kejagung sejak pukul 09.00 Wib.
Sebelumnya, penyidik Kejagung memanggil
Alex Noerdin pada Senin (13/9/2021), namun saat itu Alex Noerdin tidak
hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya pada hari ini.
(Sumber : TVOnenews.com)
0 Comments