![]() |
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (Foto: Wilda/detikcom) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota DPR Fraksi Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menghadiri pemeriksaan terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Sumatera Selatan, tahun 2010-2019. Kejagung menegaskan pemeriksaan anggota DPR tidak perlu seizin Presiden.
"Lihat
di UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) nggak (tidak perlu izin presiden)," kata
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi, kepada wartawan di
Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Supadi
menegaskan dalam UU MD3 tidak diatur pemanggilan anggota DPR yang terjerat
kasus korupsi harus seizin presiden.
"Nggak
(tidak perlu izin presiden)," ungkapnya.
Sementara
itu dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra
Habiburokhman mengatakan Kejagung tak perlu izin MKD maupun Presiden untuk
melakukan penahanan terhadap anggota DPR.
"Kalau
tipikor (tindak pidana korupsi) kan tidak perlu (tidak perlu izin presiden).
Ya, tipikor termasuk dikecualikan," katanya.
Adapun
soal izin dari presiden terkait pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum
diatur dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3. Dalam pasal itu mengecualikan izin dari
presiden untuk memeriksa anggota dewan terkait masalah hukum pidana khusus.
Dalam
kasus ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan
Cipinang cabang KPK. Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi
(PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Tim
penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik
Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN,
dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16
September 2021. Selanjutnya, dengan penyidikan tersebut, dikeluarkan penetapan
tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin,
Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Alex
langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK,
sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba
cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut
berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk
membentuk PT PDPDE Gas.
"Tersangka
AN (Alex Noerdin) pada saat
itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang
melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE
Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT
PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya
Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara," katanya.
(Sumber : detiknews.com)
0 Comments