Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa: Pemeriksaan Alex Noerdin Tak Perlu Izin Presiden

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (Foto: Wilda/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota DPR Fraksi Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menghadiri pemeriksaan terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Sumatera Selatan, tahun 2010-2019. Kejagung menegaskan pemeriksaan anggota DPR tidak perlu seizin Presiden.

"Lihat di UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) nggak (tidak perlu izin presiden)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi, kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Supadi menegaskan dalam UU MD3 tidak diatur pemanggilan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi harus seizin presiden.

"Nggak (tidak perlu izin presiden)," ungkapnya.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan Kejagung tak perlu izin MKD maupun Presiden untuk melakukan penahanan terhadap anggota DPR.

"Kalau tipikor (tindak pidana korupsi) kan tidak perlu (tidak perlu izin presiden). Ya, tipikor termasuk dikecualikan," katanya.

Adapun soal izin dari presiden terkait pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum diatur dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3. Dalam pasal itu mengecualikan izin dari presiden untuk memeriksa anggota dewan terkait masalah hukum pidana khusus.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya, dengan penyidikan tersebut, dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara," katanya.

(Sumber : detiknews.com)

Post a Comment

0 Comments