Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JMI Sumut dan Polri Watch Minta Kapolri Terbitkan Surat Edaran Rehabilitasi Pengguna Narkoba

 

T. Sofy Anwar, SH (kemeja merah) dan Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - JMI SUMUT (Jurnalis Media Independen Sumatera Utara) dan Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Wacth) minta Kapolri agar segera menindaklanjuti Pernyataan Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak agar pemakai atau pengguna narkoba direhabilitasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri, maka rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba akan efektif berlaku di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua Lembaga Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti dan T. Sofy Anwar, SH Sekretaris JMI Sumut menyampaikan prihal itu di kantornya Jalan Harapan Pasti Medan, Rabu (22/9/2021).

Menurut Ikhwaluddin yang juga selaku Pengawas JMI Sumut, bahwa Pemakai Narkoba tidak boleh ditahan dan harus direhabilitasi merupakan langkah efektif yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak guna mengurangi over kapasitas agar tidak melebihi daya tampung di dalam Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Tanjung Gusta Medan).

Untuk mencapai tujuan dimaksud, menurut Ikhwaluddin perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan aparat kepolisian. Dengan adanya kerjasama ini maka diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Ditambahkan Ikhwaluddin, sebagai bentuk kerjasama ini pemerintah kabupaten/ kota perlu membentuk rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang di tampung di dalam APBD. Sementara untuk lembaga Legislatif, DPRD Kabupaten/Kota harus menyuarakan hal yang sama.

Sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang begitu marak terutama narkoba bagi para pelajar dan remaja, diperlukan upaya terpadu dan komprehensif yang meliputi preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.

Sementara itu, Sofy Anwar SH mengatakan bahwa Lapas Tanjung Gusta Medan itu bisa merupakan tempat Sekolah Tingginya para pelaku kejahatan yang kecil menjadi besar.

Dimana didalam Lapas itu para napi bisa bertemu dengan rekan-rekannya. Seperti para pelaku kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan yang baru-baru ini ditangkap petugas Polda Sumut.

Dengan adanya pertemuan para pelaku kejahatan ini, dikhawatirkan mereka akan berkelompok dan membuat kejahatan yang lebih besar lagi.

“Untuk itu, para narapidana terhadap kasus narkotika atau narkoba hanya perlu direhabilitasi bukan semua pelaku kejahatan harus masuk penjara,” tegas Sofi.

Reporter : Thamrin

Post a Comment

0 Comments