Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Joko Sutrisno Koruptor Dana Lomba Kemdiknas 2009 Ditangkap Kejagung

 

Joko Sutrisno Saat Ditangkap. ©2021 Merdeka.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seorang buronan bernama Joko Sutrisno. Joko terjerat dalam kasus korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdiknas) 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Joko ditangkap pada Selasa (7/9/2021) kemarin pukul 14.00 WIB.

"Berhasil mengamankan Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah. Yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Leonard menjelaskan duduk perkara kasus korupsi Joko yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021 jika terpidana telah dinyatakan bersalah.

Namun ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Joko tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO.

"Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional," ujarnya.

Joko dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 dan oleh karenanya Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.00 subsidair enam bulan kurungan," sebutnya.

Kini, Joko harus menjalani putusan majelis hakim untuk mendekam di sel tahanan sebagaimana vonis tiga tahun penjara.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya. 

(Sumber : lia-Merdeka.com)

Post a Comment

0 Comments