Foto diambil dilokasi tanah di Simpang KFC Brayan atau simpang jalan Pertempuran Desa Helvetia, Labuhan Deli, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 11.44 Wib. |
MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Deli Serdang) – Menyikapi ada tindakan intimidasi dari Perusahaan Swasta baik secara langsung atau menggunakan tangan PTPN II diatas area eks HGU (Hak Guna Usaha) dan Non HGU seperti yang terjadi di Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang persisnya di tanah eks HGU PTPN II di Jalan Pertempuran atau Jalan Karya Ujung Pasar 3 di depan KFC lewat jembatan Brayan yang saat ini bergejolak.
Ketua Cabang Formas PKD Kabupaten Deli Serdang, Fadli Kaukibi, SH, CN minta, hendaknya Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Cq Meneg Agraria, Cq Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota meninjau kembali rekomendasi ke pihak PT diatas area yang sudah dihuni oleh Anak Melayu untuk membatalkan atas keputusannya, Senin (27/9/2021) siang.
Sebab, berdasarkan Keputusan Tim B Plus 2002-2003? Yang memutuskan hak atas tanah Anak Melayu! Itu saja tidak dihormati, Justeru PT CC yang di Rekom ribuan hektar. Ada apa?
Reporter : P. Prananda / Thamrin
0 Comments