Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tahanan Polres Padangsidimpuan Kabur dan Ditangkap di Lampung Barat

 

Tahanan kabur dari penjara. shutterstock

MAJALAHJURNALIS.Com (Padangsidempuan) - Seorang tahanan asal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisal TS (46) sempat melarikan diri dari tahanan beberapa waktu lalu. TS ini merupakan tahanan kasus narkoba.

Namun, TS kemudian berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung Barat. TS berhasil ditangkap pada Senin (30/8) lalu pukul 23.30 WIB.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, telah berhasil ditangkap di Lampung," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan pada Jumat (10/9/2021).

Tertangkapnya TS di Lampung Barat ini setelah kepolisian Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan TS. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Penangkapan

Saat itu, personel Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi bahwa TS kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Pesisir Barat.

"Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada dugaan pelaku tahanan Polres Padangsidimpuan yang kabur itu bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Pesbar," jelas Samailun.

Petugas kemudian memastikan kebenaran keberadaan TS dan Ia berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB saat bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya di Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Tak Ada Perlawanan

Samailun mengatakan, TS sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh petugas dan mengakui bahwa Ia tahanan Polres Padangsidimpuan yang kabur.

“Saat dijemput, pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan benar pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur,” jelasnya.

Ia langsung diamankan ke Polsek Pesisir Tengah beserta barang bukti narkoba yang kemudian diserahkan ke Polres Padangsidimpuan dan diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba.

(Sumber : far-Merdeka.com)

Post a Comment

0 Comments