Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Advokasi JMI Sumut Desak Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Pembacokan Bripka Dedi Suhendra

 

Bripka Dedi Suhendra terbaring setelah mendapat perawatan dari medis. @majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaku pembacokan Bripka Dedi Suhendra personil anggota kepolisian Polres Aceh Singkil berinisial Sur dibantu Her dan Sat yang masih kakak beradik warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung belum juga ditangkap oleh Personil Ops Polsek Percut Sei Tuan, padahal kasusnya sudah bergulir 9 bulan lamanya sejak tanggal 29 Januari 2021 yang dilaporkan Ibu kandungnya Tuminem (60) sesuai Bukti Laporan STTLP : 186/1/20221/SPKT Percut terkait Perkara Penganiayaan dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP.

Bripka Dedi Suhendra difoto sewaktu belum dibacok. @majalahjurnalis.com

Untuk itu, Advokasi Perkumpulan JMI Sumut (Jurnalis Media Independen Sumatera Utara) sebagai penerima kuasa, Thamrin BA didampingi Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Jhon Sijabat, SH, Jumat (1/10/2021) Dalam Keterangan Pers-nya mendesak Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu meminta segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap ketiga pelaku penganiayaan terhadap Bripka Dedi Suhendra yang berakibat cedera dan koma seketika bahkan cacat seumur hidup, akibat parang (golok) yang menancap diatas telinga kirinya tepatnya dikepala bagian kiri.

Dan kami banyak mendengar isu-isu miring yang menyatakan bahwa Bripka Dedi Suhendra hanya luka biasa akibat terjatuh, saya nyatakan itu bohong. Dan jangan mau terpropokasi dengan hal-hal yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.  

Dikatakannya lagi, sudah 9 bulan berlalu, Sur pelaku pembacokan tidak juga ditangkap. Ada apa? Ada apa dengan personil Polsek Percut Sei Tuan yang begitu lemah menangani kasus ini? Sampai Kapan pun kasus ini tetap diusut oleh pihak keluarga dan JMI Sumut, sampai ketiga pelakunya ditangkap untuk mempertanggungjawaban atas perbuatannya.

Bukti Scening bagian kepala yang dibacok, didalam lingkaran merah terlihat batok kepala bolong kena parang milik Surya. @majalahjurnalis.com


“Kami berharap, kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen (Pol), Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si agar dapat membantu mengungkap ketiga pelaku pembacokan yang dilakukan terhadap Bripka Dedi Suhendra personil anggota Polisi Polres Aceh Singkil. Polisi atau tidak anggota polisi, pelakunya wajib ditangkap karena ini adalah murni tindakan kriminal,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Tuminem Ibu kandung Bripka Dedi Suhendra menyampaikan, bahwa ada surat yang diantar oleh personil Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (30/9/2021) yakni isi suratnya tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 30 September 2021 dengan Nomor: K/1796/IX/Res1.6/2021/Reskrim dan pada poin ketiga tertulis yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP. Janpiter Napitupulu, SH, MH menyatakan, “Rencana tindak lanjut adalah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SURYA”. (PP)

Post a Comment

0 Comments