Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bareskrim Polri Bergerak Cepat terkait ada Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun

 

Bareskrim Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com  (Jakarta) - Informasi transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun terkuak. Bareskrim Polri kini bergerak cepat.

Perihal informasi transaksi narkoba Rp 120 triliun ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) Dian Ediana Rae dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (13/10/2021) pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, kepala PPATK menegaskan isu narkoba mendapat perhatian besar pihaknya. Dian kemudian memaparkan sejumlah temuan yang sudah diumumkan.

"Kami sudah mengumumkan beberapa temuan. Seinget saya ada yang Rp 1,7 triliun, Rp 3,6 triliun, ada Rp 6,7 triliun, ada yang Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini, Pak, angkanya ini bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun sebetulnya," kata Dian seperti dikutip dari YouTube, Selasa (5/10/2021).

Temuan-temuan PPATK terkait narkoba disebut kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan. Isu narkoba disebut membutuhkan penanganan lintas negara. Dian kemudian mencontohkan pemberantasan narkoba ala Filipina yang diduga bakal berimbas kepada Indonesia juga.

"Diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina, contohnya, dengan kekerasan itu, dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal kepada pengguna dan pelaku narkoba itu juga berdampak pada kita," katanya.

"Kita ini tetangganya. Menurut perkiraan, ini memang banyak sekali yang dibelokkan pada kita karena memang batas-batas kewilayahan Indonesia itu sangat luas. Mereka masuk tidak melalui pelabuhan-pelabuhan resmi tetapi juga melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi," imbuh Dian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun.

"Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno seperti dilansir detikcom dari Antara, Selasa (5/10/2021).

Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena itu, menurutnya, PPATK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ucap Krisno.

Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.

"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditipid Narkoba), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPATK) analisa, lalu mereka kirim," ujarnya.

Krisno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU, karena lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

Krisno mengatakan, salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.

"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," ujarnya.

Sumber : detikcom

Post a Comment

0 Comments