Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga ada Kejanggalan dan Terkesan Dipaksakan P21 Nanda Athasi di Kajari Batu Bara

AKP Niko Siagian Kasubbag Humas Polres Batu Bara: LP Nanda Athasi di Polda Sumut telah Dicabut dan Keduanya telah berdamai

Husna Syahriza, SH, Syarifuddin, SH, CIL dan Permana Wirahadibrata, SH Dalam Siaran Pers, Jumat (22/10/2021) di Kantor Law Firm Syarifuddin, SH, CIL di Binjai Baru Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Batu Bara) – Polemik kasus Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata dijajaran Polres Batu Bara melibatkan personil kepolisian di Polsek Lima Puluh dan personil Polres Batu Bara masih membara dan sudah menjadi buah bibir yang sangat hangat dibicarakan publik.

Kasus saling lapor seperti yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan terkait peristiwa ‘Preman dengan seorang Pedagang wanita’ di Pasar Pajak Gambir Tembung, Deli Serdang Sumatera Utara yang menjadi perhatian serius dari Kapolri Jenderal  Sigit Listyo Prabowo yang telah mengeluarkan 11 Poin dan Surat Telagramnya, sebelumnya sudah terjadi di Polsek Lima Puluh dan Polres Batu Bara.

P21 berkas Pelapor berinisial DTS di Polsek Lima Puluh No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019 yang telah dilimpahkan ke Kajari Batu Bara. Begitu cepat dan diduga dipaksakan.

Dian Affandi Panjaitan, SH berkas Nanda di Kajari Batu Bara sudah Lengkap, P21

Kantor Kajari Batu Bara, Sumtera Utara. @Majalahjurnalis.com

Dian Affandi Panjaitan, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara kepada awak media, Jumat (22/10/2021) selepas Sholat Jum’at diruang kerjanya menjelaskan, bahwa berkas Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata sudah lengkap. Saat P21-nya digelar tanggal 30 Agustus 2021 dan P21 A tanggal 1 Oktober 2021 di Nomor Surat 2596. Perlu diketahui, jelasnya, sebelumnya yang menangani kasusnya ini adalah David S, saya baru 4 bulan menjabat  di Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kajari Batu Bara.

AKP Niko Siagian Kasubbag Humas Polres Batu Bara; Mereka Sudah Berdamai

AKP Niko Siagian Kasubbag Humas Polres Batu Bata. @Majalahjurnalis.com

Setelah mendapat arahan dari Kapolres Batu Bara AKBP Ikhawan Lubis untuk menemui Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian.

Diruang kerjanya AKP Niko Siagian kepada awak media menjelaskan prihal tersebut, Jumat (22/10/2021) siang.

“Berkas Pengaduan Doli Tua Sitompul telah dilimpahkan ke Kajari Batu Bara dan kasusnya sudah P21. Dan kasus pengaduan Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata sesuai LP Nomor: STPL/23/II/2020/Batu Bara tentang Dugaan Pemalsuan Surat telah diambil alih Polda Sumut, kabarnya telah berdamai dan Surat Perdamaiannya ada di Polsek Lima Puluh,” ujar Niko menjelaskan kepada awak media yang datang dari Medan.

Husna Syahriza, SH Minta Pengaduan Kliennya di Propam Polda Sumut tetap berlanjut

Husna Syahriza, SH. @Majalahjurnalis.com

Dalam Siaran Persnya di Kantor Law Firm Syarifuddin, SH, CIL di Binjai Baru Kabupaten Batu Bara, Jumat (22/10/2021) sore, Husna Syahriza, SH selaku Kuasa Hukum Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata mendampingi saat melaporkan kasusnya di Propam Polda Sumatera Utara di Medan.

Dikatakannya, Ia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal  Sigit Listyo Prabowo, Kejaksaan Agung, Kapolda Sumatera Utara agar menindak tegas bagi oknum yang telah berlaku curang dalam merekayasa kasus sehingga klien saya mencabut pengaduannya di Propam Polda Sumut, dimana setahu saya laporan harus tetap dilaksanakan demi tegaknya hukum di NKRI, saya mengharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar memproses kasusnya tetap berlanjut walaupun laporannya sudah dicabut, tandas Husna Syahriza, SH juga didampingi Syarifuddin, SH, CIL dan Permana Wirahadibrata, SH.

Arif, SH : Didalam Kasus Nanda Athasi, Diduga Ada Rekayasa

Syarifuddin, SH, CIL @Majalahjurnalis.com

Dalam kesempatan itu juga Syarifuddin, SH, CIL yang selalu disaba Bang Arif selaku Kuasa Hukum dari Nanda Athasi kepada awak media dikantornya masih dalam Siaran Pers sangat menyayangkan kinerja Polres Batu Bara didalam menangangi kasus Nanda Athasi tentang soal meminjam uang sejumlah 110.000.000 Rupiah dari Tuti dengan arahan Fadli, dimana uang tersebut diberikan kepada Fadli karena Nanda Athasi mempunyai hutang kepada Fadli, Kejadian Pinjaman kepada Tuti pada tanggal 11 November 2019 dengan Jaminan Mobil Toyota Avanza Hitam dan Surat Tanah milik Fadli.

Selang beberapa hari kemudian, datanglah suruhan Tuti untuk membuat kesepakatan secara tertulis dan sudah disiapkan pihak Tuti Kwitansi warna hijau perlu diketahui Kwitansi tersebut ditulis hanya Rupiah Pinjaman,Titipan Uang dan tanda tangan dan lainnya kosong di kwitansi tersebut.

Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata (istri) menandatangani Kwitansi tersebut di atas materai 6000.

Tanggal 20 November 2019, niat baik Nanda mau mengembalikan uang pinjaman itu kepada Tuti, namun Tuti menjawab sudah ditebus Fadli.

Naifnya, pada tanggal 28 November 2019 Nanda diperiksa sebagai saksi di Polsek Lima Puluh. Dalam perkara Penipuan dan Penggelapan atas laporan Doli Tua Sitompul dan didalam isi kwitansi tersebut sudah direkayasa dikwitansi yang beberapa kolom kosong menjadi tertulis semuanya baik tempat, tanggal, saksi-saksi dan penulisan angka serta perubahan angka jumlah dari 110.000.000 Rupiah menjadi 410.000.000 Rupiah.

Nanda tidak terima dengan semua ini, sebab sebelumnya didalam isi kwitansi maupun didalam pinjaman uang, Nanda tidak ada sangkut-pautnya dengan Doli Sitompul, Ia hanya berurusan dengan Tuti.

Merasa tidak pernah meminjam uang 410.000.000 Rupiah,  Nanda membuat laporan ke Polres Batu Bara dengan saya didampingi tentang Dugaan Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Doli Sitompul.

Masih dikatakan Arif, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tidak pernah diberitahukan oleh Polres Batu Bara kepada klien saya, namun Laporan Doli Tua Sitompul di Polsek Lima Puluh yang mana Nanda tidak ada hubungannya dengan Doli Tua Sitompul begitu cepat ditanggapi Polsek Lima Puluh.

Herannya, Nanda menjadi tersangka di tanggal 21 Januari 2020 dan diikut sertakan istrinya (Indarti Mira Dinata) menjadi tersangka dan berkas barang bukti sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Batu Bara, begitu cepat dan dinyatakan P21, padahal berkasnya belum lengkap terkesan dipaksakan.

Dikatakannya lagi, Saya sangat Kecewa dengan Polres Batu Bara dikarenakan Hasil Gelar Perkara Eksternal tanggal 21 September 2021 di Polda Sumatera Utara yang mana hasil uji Laboratorium Forensik dinyatakan ada Perubahan Angka jumlah dan Penambahan-penambahan tulisan di kwitansi.

Ada apa dengan Polres Batu Bara? Mengapa Polres Batu Bara melimpahkan P21 ke Kejaksaan Negeri Batu Bara? Apakah sudah tidak ada Hati Nurani Polres Batu Bara terhadap Klien Nanda Athasi? Kami meminta dan memohon kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Kapolri agar memerintahkan anggotanya turun ke Polres Batu Bara untuk membantu penanganan kasus Nanda Athasi yang diduga direkayasa,” ujar Arif, SH. (TN)

Post a Comment

0 Comments