Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Sabu Indah IRT dan Rudi Ditangkap Polres Labuhanbatu

 

Rudi dan Indah diapit 2 petugas Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono dan Personilnya berhasil menangkap seorang perempuan dewasa berinisial IKS (Indah) 26 tahun Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Tjikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan seorang Laki-laki dewasa yang merupakan warga Kampung Pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara  berinisial F (Fahruddin alias Rudi) 33 tahun warga Jalan Protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (27/9/2021) sekira pukul  22.00 Wib.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram, 1 unit HP android merk Samsung warna hitam, 1 unit HP android merk LUNA warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong.

Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan sabunya diatas meja.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Indah adalah istri dari berinisial AK yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)  dan Indah menerangkan bahwa baru 1 kali ini ia mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.

Lalu ia menerangkan suaminya AK membeli sabu tersebut per gramnya Rp. 430.000 dan rencananya Indah akan menjualnya sebesar Rp. 470.000 dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp  40.000.

Sedangkan Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada istrinya Indah di Rantauprapat dengan upah sebesar Rp. 1.000.000.

Setelah pengembangan, petugas kepolisian melakukan pencarian AK ke Aek Kanopan namun tidak berhasil ditemukan diduga AK sudah mengetahui tentang penangkapan terhadap istrinya dan Fahruddin.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AH)

Post a Comment

0 Comments