Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban KDRT Dilaporkan Balik, Anak Perwira Polres Siantar Malah Jadi Tersangka

 

Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari (kanan) bersama tim advokasi dan juga orangtua korban saat menunjukkan foto kekerasan yang dialami MFA yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri seorang perwira di Polres Pematangsiantar. (Foto Medanbisnisdaily.com/Zulfadli Siregar)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -  Seorang anak yang melapor ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru menjadi tersangka karena dilaporkan balik oleh terlapor.

Korban adalah putri seorang perwira polisi yang dilaporkan korban adalah ayahnya sendiri, seorang perwira Polri bertugas di Polres Siantar.

Kronologinya, MFA (16), mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada 3 Desember 2020. Warga Jalan Resimen Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ini melaporkan ayahnya Ipda PJSP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.

Hampir 1 tahun pasca dilaporkan, alih-alih mendapat keadilan atas peristiwa traumatis yang dialaminya, MFA, pelajar kelas III SMA ini malah berstatus tersangka atas laporan balik pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Ipda PJSP merupakan oknum anggota Polri yang menjabat Kepala Unit (Kanit) di Polres Pematangsiantar, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Siregar saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan anggotanya Ipda PJSP terhadap anak kandungnya sendiri menyatakan kasus itu bukan mereka yang menangani.

"Oh itu sudah lanjut bukan kita yang tangani," jawabnya via aplikasi WhatsApp.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut pun angkat bicara. Pihaknya menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.

"Korban ini jelas anak dibawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa," tegas Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari bersama tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja yang mendampingi Yusmawati kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (17/10/2021) siang.

Melihat kasus ini, maka LPAI Sumut berdasarkan secara Undang-undang Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.

"Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan," tegasnya lagi.

Sumber Medanbisnisdaily.com

Post a Comment

0 Comments