Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lili Arianto, SH, MH Praktisi Hukum Asahan menilai P21 Berkas Doli di Kajari Batu Bara Terkesan Dipaksakan

 

Lili Arianto, SH, MH. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019 atas Nama Pelapor Doli Tua Sitompul yang sudah Booming dan Viral di Media Sosial maupun pemberitaan di Media Online terkait adanya saling lapor antara Doli dengan Nanda di Polsek Lima Puluh dan Polres Batu Bara, Sumatera Utara sejak 2019 sudah terjadi saling sikut melalui jalur hukum.

Menyikapi prihal tersebut yang semakin hari semakin memanas, Lili Arianto, SH, MH selaku Praktisi Hukum Kabupaten Asahan menyikapi persoalan ini dengan seksama.

Diujung telpon Lili Arianto, SH, MH, Selasa (26/10/2021) pagi mengatakan, bahwa saat ini kasusnya sudah menjadi santapan publik (Booming) untuk itu saya menilai dan menyikapinya dari kacamata hukum atau praktisi hukum tentang realita yang ada, karena ini sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat maupun Nitizen dan para awak media lainnya.

Dijelaskannya, pada awalnya sepengetahuan saya, Nanda ini berhutang sama Bu Tuti dan tak pernah hutang sama si Doli Tua Sitompul dan si Nanda pun tak kenal siapa itu si Doli dan jumlah hutangnya cuma Rp. 110 juta bukan Rp.410 juta.

Mencuatnya perkara ini, karena sempat di P19 karena tidak memenuhi 87 item syarat memenuhi P21.

Apakah itu sudah dipenuhi semuanya oleh pihak kepolisian atau tidak. Kalau memang perkara itu sudah memenuhi 2 alat bukti, maka perkara itu sudah dapat dinyatakan P21.

Yang menjadi pertanyaan yakni dengan kuitansi yang tertulis Rp.410 juta itukan diduga palsu, seharusnya pihak kepolisian melampirkan Lakrin maksudnya melampirkan kuitansi diduga palsu itu.

Dengan dilampirkan kuitansi palsu maka perkara itu seharusnya tidak P21. Herannya mengapa kasus itu bisa menjadi P21 di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara. Apakah 87 item itu telah terpenuhi?

Menurut saya 2 alat bukti itu belum terpenuhi seperti dari Lakrin dan dari para saksi yang menyatakan bahwasanya si Nanda hanya berhutang sama si Tuti bukan sama di Doli dan penandatangan itupun dilakukan diruangan gedung DPRD Batu Bara. Dan istrinya Nanda (red-Indarti Mira Dinata) tidak tau menau soal itu. Istrinya hanya didatangi ke rumahnya untuk menandatanganinya saja.

Yang menjadi problem disini seharusnya perkara itu tidak bisa P21 di Kajari Batu Bara kalau menurut kacamata hukum karena 2 alat bukti itu tak terpenuhi seperti kuitansi dan saksi. Sementara saksi itu hanya mengetahui Nanda berhutang sama si Tuti bukan si Doli.

Jadi P21-nya terkesan dipaksakan dan baru saya dengar ada pula P21-A seperti yang saya baca dipemberitaan sebelumnya, saya eggak tau itu. Saya tau hanya P21 aja.

Kalau berkasnya sudah P21 maka itu sudah dinyatakan lengkap.

Akan tetapi dengan adanya istilah P21-A dan apabila berkas itu dikembalikan, maka pihak kepolisian dapat membuka kembali kasusnya dengan ketentuan memenuhi 87 item sebagai syarat melengkapi berkasnya. Dan apabila tidak terpenuhi 87 item itu, maka pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara menghentikan kasusnya, maka harus meng-SP3-kan perkara tersebut atau diberhentikan.

Begitu di SP3-kan perkara itu, maka status si Nanda tidak lagi tersangka dan tentunya nama baiknya menjadi taruhannya. Itu semua dikembalikan kepada si Nanda, apakah ia mau melakukan gugatan terhadap pencemaran nama baiknya atau tidak.

Menyinggung soal perdamaiannya antara Nanda dengan Doli, kalau misalnya mereka sudah berdamai artinya mereka sudah menyelesaikan masalah itu. Inikan delik aduan. Pertanyaannya, ‘Apakah bisa berhenti perkara itu kalau sudah P21-kan? Tentunya tidak.

Perdamaian itu tidak menghambat proses perkara hanya meringankan saja. Inikan sudah tahap kedua, artinya kalau sudah tahap kedua, berarti berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Kalau mereka berdamai itu urusan lain, karena perdamaian itu tidak menghapus tindakan pidana, ujarnya.

Saat ditanya awak media tentang adanya informasi saksi pelapor inisial EC diduga fiktif (direkayasakan)?

Lili Arianto menjawab, “Saya tak mengetahui itu! Jikalau memang saksi itu direkayasa, inilah yang nantinya akan menjadi problem besar didalam perkara ini,” ujar Lili Arianto. (TN)

Post a Comment

0 Comments