Sekjend DPP
PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat
(25/7/2025).@Tim Media PDIP. (©© 2025 Liputan6.com)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5
tahun terkait kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW)
anggota DPR RI untuk periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku. Juru
Bicara DPP PDIP, Guntur Romli menyatakan, meskipun sudah ada keputusan hukum,
Hasto masih tetap menjabat sebagai sekjen PDIP.
Ia juga
menegaskan bahwa penunjukan sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP,
Megawati Soekarnoputri.
“(Hasto
Kristiyanto) Masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan sekjen hak prerogatif Ketua
Umum PDI Perjuangan,” saat berbicara kepada wartawan pada Sabtu (26/7/2025).
Mengenai waktu
pelaksanaan kongres 2025, Guntur tidak memberikan informasi lebih lanjut.
Namun, ia mengingatkan bahwa tradisi PDIP adalah menggelar kongres di Bali.
“Belum ada
info soal kongres. Tradisi kongres memang di Bali,” ungkap Guntur Romli.
Sebelumnya, ia
telah menyatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto
Kristiyanto, akan dijatuhi vonis bersalah terkait kasus suap dengan mantan
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun
Masiku.
“Kami sudah
menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis
bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik,
bukan kasus hukum,” tegas Guntur saat dihubungi pada Jumat (25/7/2025).
Guntur bahkan
menyebut bahwa sebelum Hasto memasuki ruang sidang, ia telah menginformasikan
kepada internal PDIP mengenai kemungkinan tuntutan 7 tahun penjara dan vonis 4
tahun yang akan dijatuhkan pada April 2025.
“Informasi
dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” tambahnya.
"Hal ini
bertentangan dengan Putusan Pengadilan No. 18 dan 28 tahun 2020 yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di mana disebutkan bahwa seluruh uang
suap berasal dari Harun Masiku dan tidak ada kaitannya dengan Hasto
Kristiyanto," kata Guntur.
Ia berpendapat
bahwa seharusnya Harun Masiku yang seharusnya ditangkap, namun KPK tidak
berhasil menangkapnya.
"Kesalahan
justru dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti
bahwa ia membantu Harun Masiku melarikan diri dan menghalangi proses penyidikan
(obstruction of justice)," jelasnya.
Guntur
menambahkan, "Ini adalah sinyal yang sangat berbahaya bagi prinsip
kepastian hukum. Keputusan hukum yang sudah inkracht bisa saja berubah kapan
saja berdasarkan permintaan, intervensi, dan tekanan dari pihak berkuasa,"
tutupnya.
Hasto Divonis
3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya,
Hakim Ketua Rios Rahmanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3
tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
(PDIP) tersebut dianggap terbukti terlibat dalam kasus suap yang melibatkan
mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku
untuk mendapatkan posisi sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui
pergantian antarwaktu (PAW).
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Rios di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis yang
diberikan oleh hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang
diajukan oleh Jaksa KPK, yang meminta agar Hasto dijatuhi hukuman penjara
selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan subsider kurungan pengganti
selama 6 bulan. Hal ini disebabkan karena Hasto dinyatakan tidak terbukti
melakukan pelanggaran pada dakwaan pertama dari jaksa, yaitu menghalangi
penyidikan.
Sumber :
Merdeka.com
0 Komentar