Ticker

7/recent/ticker-posts

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tetap Jabat Sekjen PDIP

 

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tetap Jabat Sekjen PDIP

Sekjend DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).@Tim Media PDIP. (©© 2025 Liputan6.com)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku. Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli menyatakan, meskipun sudah ada keputusan hukum, Hasto masih tetap menjabat sebagai sekjen PDIP.
 
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
 
“(Hasto Kristiyanto) Masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan,” saat berbicara kepada wartawan pada Sabtu (26/7/2025).
 
Mengenai waktu pelaksanaan kongres 2025, Guntur tidak memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ia mengingatkan bahwa tradisi PDIP adalah menggelar kongres di Bali.
 
“Belum ada info soal kongres. Tradisi kongres memang di Bali,” ungkap Guntur Romli.
 
Sebelumnya, ia telah menyatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan dijatuhi vonis bersalah terkait kasus suap dengan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
 
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” tegas Guntur saat dihubungi pada Jumat (25/7/2025).




Guntur bahkan menyebut bahwa sebelum Hasto memasuki ruang sidang, ia telah menginformasikan kepada internal PDIP mengenai kemungkinan tuntutan 7 tahun penjara dan vonis 4 tahun yang akan dijatuhkan pada April 2025.
 
“Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” tambahnya.
 
"Hal ini bertentangan dengan Putusan Pengadilan No. 18 dan 28 tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di mana disebutkan bahwa seluruh uang suap berasal dari Harun Masiku dan tidak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto," kata Guntur.
 
Ia berpendapat bahwa seharusnya Harun Masiku yang seharusnya ditangkap, namun KPK tidak berhasil menangkapnya.
 
"Kesalahan justru dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa ia membantu Harun Masiku melarikan diri dan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice)," jelasnya.
 
Guntur menambahkan, "Ini adalah sinyal yang sangat berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Keputusan hukum yang sudah inkracht bisa saja berubah kapan saja berdasarkan permintaan, intervensi, dan tekanan dari pihak berkuasa," tutupnya.
 
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
 
Sebelumnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dianggap terbukti terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk mendapatkan posisi sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW).
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Vonis yang diberikan oleh hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK, yang meminta agar Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan. Hal ini disebabkan karena Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pada dakwaan pertama dari jaksa, yaitu menghalangi penyidikan.
Sumber : Merdeka.com

Posting Komentar

0 Komentar