Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri BUMN Diminta Tinjau Ulang Rekomendasi Untuk PT Ciputra diatas Lahan Eks PTPN II di Labuhan Deli

Baleho dan Rumah Adat Melayu Deli Dirusak Oleh Arifin dkk diduga suruhan dari pihak PTPN II

Pengurus Cabang Formas PKD Kabupaten Deli Serdang saat dilantik. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terkait persoalan tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II di  Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang persisnya di Jalan Pertempuran atau Jalan Karya Ujung Pasar 3 di depan KFC lewat jembatan Brayan Kota Medan.

Lokasi tanah tersebut eks kebon adalah Tanah Kesultanan Deli yang selama ini diusahai oleh PTPN II selaku pemegang HGU.

Hal itu dikatakan Ketua Cabang Formas PKD Kabupaten Deli Serdang, Fadli Kaukibi, SH, CN kepada Majalahjurnalis.com.

Nyatanya, pihak PTPN II diduga telah melakukan pemindahan hak atas tanah tersebut ke PT. Ciputra dengan pola Investasi.

PT. Ciputra di Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang  disinyalir telah mengangkangi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan TIM B PLUS dengan cara Kekerasan, Intimidasi dan tidak berkeadilan.

Untuk itu, Kami atas nama Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD) Cabang Kabupaten Deli Serdang, meminta kepada Menteri BUMN Eric Thohir harus meninjau-ulang tentang Rekomendasi yang diberikan kepada PT Ciputra karena ribuan hektar tanah PTPN II akan menjadi pemicu konplik vertikal.

Bupati dan DPRD Deli Serdang seharusnya panggil PTPN II dan PT Ciputra karena telah meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

Apabila ini terkesan pembiaran, maka kemungkinan Presiden Jokowi inkonsisten terhadap Nawacita-nya, sebab ribuan hektar lahan eks HGU PTPN II telah direkomendasikan ke PT Ciputra.

Sementara itu, hasil Keputusan TIM B PLUS telah diabaikan oleh Bupati dan DPRD Deli Serdang, tentunya ini dapat memicu konplik Vertikal akibat dari efek rekomendasi tersebut.

“Kedudukan hukum PT Ciputra, PTPN II dan rakyat adalah setara didepan hukum, maka pihak Kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara seharusnya segera memproses hukum atas tindakan Intimidasi/Kekerasan yang dialami masyarakat Adat Melayu di Helvetia Kecamatan Labuhan Deli seperti pengusiran paksa dan pembongkaran spanduk sebagai tanda protes terhadap tindakan semena-mena oleh PTPN II dan PT Ciputra,” tegas Fadli.

Baleho dan Rumah Adat Melayu Deli Dirusak

Baleho ini dipasang yang kedua kalinya dan dirusak kembali oleh Arifin dkk. @Majalahjurnalis.com

Ditempat terpisah, Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat, R. Sukrisno Alim, SH kepada Majalahjurnalis.com membenarkan kalau Baleho dan Rumah Adat Melayu Deli dirusak.

Menurut Sukrisno, pelaku pengerusakan secara bersama-sama dilakukan Arifin dkk bersama oknum preman dan anak kampung neraka diduga atas perintah dari PTPN II. Itu terjadi pada tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 12.00 s/d 19.20 Wib.

Kejadian itu telah dilaporkan secara tertulis ke Kapolda Sumatera Utara sesuai Nomor: 029/SEKBER.M.NKRI/IX/2021 tanggal 3 September 2021.

Masih dikatakan Sukrisno, Bahayun Pane melaporkan Arifin dkk ke Polda Sumatera Utara sesuai Laporan Polisi : LPB/1446/IX/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 September 2021.

Selanjutnya Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat kembali menyurati seluruh instansi terkait untuk memasang kembali Plang, Spanduk dan Baleho sesuai Nomor: 030/SEKBER.M.NKRI/IX/2021 tanggal 16 September 2021, namun hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021, Plang, Spanduk dan Baleho yang telah terpasang kembali dirusak dan dibakar dengan pelaku yang sama.

Mengingat negara kita adalah negara yang taat hukum, maka kami layangkan lagi surat ke Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor : 035/SEKBER.M.NKRI/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021.

“Sampai saat ini pelakunya belum juga ditangkap pihak yang berwajib, padahal kita telah melaporkan secara resmi ke Kapolda Sumatera Utara terkait tindakan brutal ala preman yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab,” terangnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments