Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Sabu, seorang IRT dan Kaki Tangannya

 

Kedua Tersangka diapit anggota SatNarkona Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kembali berhasil melakukan penindakan, Sabtu (9/10/2021) di  Jalan Karya Kelurahan  Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

2 orang pelaku berhasil mengamankan berinisial SA alias Manohara (39) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Sei Tampang, Bilah Hilir Labuhanbatu dan RF alias KIKI (25) Wiraswasta Warga Jalan Pendidikan Kek Negeri Lama  Kecamatan Bilah Hilir.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus  plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38, 1 buah HP Nokia warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan  melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi  menyampaikan penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap  RF alias Kiki.

Kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.

SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. ibu rumah tangga 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per-minggu.

Adapun tersangka RF alias KIKI adalah merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.

Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang   warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan

Kedua Tersangka  mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AH)

Post a Comment

0 Comments