Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Penanganan ITE, Polri Watch Siap Sosialisasikan SKB Kapolri Kejagung dan Menkominfo

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sekretaris Polri Watch Drs. MA. Siddik Surbakti (Foto) menegaskan, pihaknya siap mensosialisasikan SKB Kapolri No: KB/2/VI/2021, tentang Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE.

Hal itu disampaikan Siddik menjawab wartawan, Rabu,(13/10/2021) di Medan.

Menurut MA Siddik Surbakti SKB yang ditandatangani Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Informasi dan Komunikasi tersebut, sebagai sebuah terobosan baru terhadap demokratisasi dan upaya penanganan yang humanis ditengah kemajuan teknologi saat ini.

Menurut Siddik kemajuan teknologi yang demikian pesat membuat sebuah informasi dapat dengan cepat diterima siapa saja, tanpa mengenal batas kalangan usia, jarak serta waktu. Dan hal tersebut tentunya membuat masyarakat juga akan berekasi terhadap informasi yang mereka terima tadi.

“Sebuah informasi tentang sebuah peristiwa yang benar terjadi harus dapat disikapi dengan bijaksana sebagai sebuah fakta yang berisi data-data, dan tentunya dibutuhkan kematangan dalam menyikapi informasi-informasi tadi. Dan jangan kita menutup mata bahkan merasa apriori dan menilai secara negatif, fakta yang berdasarkan data-data tersebut,” ujar Siddik.

Lainnya halnya lanjut Siddik, bila informasi yang tersebat luas tersebut adalah rekayasa peristiwa ataupun manipulasi fakta, yang tentunya membuat masyarakat tidak menerima secara utuh hal yang sesungguhnya terjadi.

“Harusnya Kapoldasu , Kejatisu dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, aktif mensosialisasikan SK tersebut, hingga tidak melahirkan potensi konflik dan pertentangan ditengah masyarakat,” sebut Siddik.

Dipaparkan Siddik, langsung atau tidak langsung SKB itu menjadi pedoman kepada penyidik kepolisian, penuntut kejaksaan serta bidang Infokom Provsu, terkait penanganan hal-hal yang berhubungan dengan informasi publik.  Hingga tidak dengan semena-semena baik kepolisian, kejaksaan dan pihak Infokom, menganggap informasi yang beredar adalah hujatan, ujaran kebencian, fitnah ataupun pencemaran nama baik, terhadap mereka yang merasa gerah atas tersebarluasnya informasi tadi.

“Kita belum mendengar Poldasu melakukan sosialisasi SKB ITE ini, karenanya Polri Watch siap bila diminta untuk melakukan sosialisasi,” tambah Siddik.

Terkait maraknya para pihak baik masyarakat, khususnya jurnalis yang terkesan sengaja dijerat dan dibenturkan dengan UU ITE.  Siddik mengatakan SKB ITE harus dapat dipedomani dan dipahami dengan baik, terutama oleh aparat perangkat hukum agar tidak menambah kegaduhan ditengah masyarakat.

“Khusus Jurnalis, sudah ada aturan dengan menggunakan Lex Spesialis yakni UU Pers. Bila ketentuan tadi dipahami, tentunya tidak akan terjadi benturan diantara sesama elemen bangsa, apakah kepolisian, kejaksaan dan bidang Informasi dan Komunikasi. Dengan insan persa atau jurnalis, yang merupakan pilar keempat demokrasi,” tutup  MA Siddik Surbakti. (TN)

Post a Comment

0 Comments