MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sekretaris
Polri Watch Drs. MA. Siddik Surbakti (Foto)
menegaskan, pihaknya siap mensosialisasikan SKB Kapolri No: KB/2/VI/2021,
tentang Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE.
Hal
itu disampaikan Siddik menjawab wartawan, Rabu,(13/10/2021) di Medan.
Menurut
MA Siddik Surbakti SKB yang ditandatangani Kapolri, Kejaksaan Agung dan
Kementerian Informasi dan Komunikasi tersebut, sebagai sebuah terobosan baru
terhadap demokratisasi dan upaya penanganan yang humanis ditengah kemajuan
teknologi saat ini.
Menurut
Siddik kemajuan teknologi yang demikian pesat membuat sebuah informasi dapat
dengan cepat diterima siapa saja, tanpa mengenal batas kalangan usia, jarak
serta waktu. Dan hal tersebut tentunya membuat masyarakat juga akan berekasi
terhadap informasi yang mereka terima tadi.
“Sebuah
informasi tentang sebuah peristiwa yang benar terjadi harus dapat disikapi
dengan bijaksana sebagai sebuah fakta yang berisi data-data, dan tentunya
dibutuhkan kematangan dalam menyikapi informasi-informasi tadi. Dan jangan kita
menutup mata bahkan merasa apriori dan menilai secara negatif, fakta yang
berdasarkan data-data tersebut,” ujar Siddik.
Lainnya
halnya lanjut Siddik, bila informasi yang tersebat luas tersebut adalah
rekayasa peristiwa ataupun manipulasi fakta, yang tentunya membuat masyarakat
tidak menerima secara utuh hal yang sesungguhnya terjadi.
“Harusnya
Kapoldasu , Kejatisu dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, aktif
mensosialisasikan SK tersebut, hingga tidak melahirkan potensi konflik dan
pertentangan ditengah masyarakat,” sebut Siddik.
Dipaparkan
Siddik, langsung atau tidak langsung SKB itu menjadi pedoman kepada penyidik
kepolisian, penuntut kejaksaan serta bidang Infokom Provsu, terkait penanganan
hal-hal yang berhubungan dengan informasi publik. Hingga tidak dengan semena-semena baik
kepolisian, kejaksaan dan pihak Infokom, menganggap informasi yang beredar
adalah hujatan, ujaran kebencian, fitnah ataupun pencemaran nama baik, terhadap
mereka yang merasa gerah atas tersebarluasnya informasi tadi.
“Kita
belum mendengar Poldasu melakukan sosialisasi SKB ITE ini, karenanya Polri
Watch siap bila diminta untuk melakukan sosialisasi,” tambah Siddik.
Terkait
maraknya para pihak baik masyarakat, khususnya jurnalis yang terkesan sengaja
dijerat dan dibenturkan dengan UU ITE.
Siddik mengatakan SKB ITE harus dapat dipedomani dan dipahami dengan
baik, terutama oleh aparat perangkat hukum agar tidak menambah kegaduhan
ditengah masyarakat.
“Khusus
Jurnalis, sudah ada aturan dengan menggunakan Lex Spesialis yakni UU Pers. Bila
ketentuan tadi dipahami, tentunya tidak akan terjadi benturan diantara sesama
elemen bangsa, apakah kepolisian, kejaksaan dan bidang Informasi dan
Komunikasi. Dengan insan persa atau jurnalis, yang merupakan pilar keempat
demokrasi,” tutup MA Siddik Surbakti.
(TN)
0 Comments