Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Pembacokan Bripka Dedi Suhendra Memasuki Gelar Perkara di Polda Sumut

 Penyidik Bripda  Jantri Sipayung: “Polsek Percut Sei Tuan Sudah Mengeluarkan Surat DPO  untuk Surya”

Seusai Gelar Perkara di ruangan  Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Bu Tuminem berfoto di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (10/11/2021) Sore. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sesuai undangan Penyidik Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait Gelar Perkara Kasus Pembacokan Bripka Dedi Suhendra TKP-nya di Jalan Tirto Sari Depan Gudang di Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib dan kasusnya telah dilaporkan Ibu kandungnya bernama Tuminem ke Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 29 Januari 2021 berdasarkan LP/186/1/2021/SPKT PERCUT, namun karena ketiga pelakunya inisial Sur, Her dan Sat belum juga ditangkap pihak Polsek Percut Sei Tuan, maka Tuminem melaporkan kembali kasus yang menimpa anaknya secara tertulis ke Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut dan ke Kapolrestabes Medan pada tanggal 13 September 2021.

Tuminem diundang secara tertulis di Polda Sumut dalam hal Gelar Perkara berdasarkan LP/186/1/2021/SPKT PERCUT tanggal 29 Januari 2021 diruang Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (10/11/2021) pukul 13.00 Wib.

Sebelum Sidang Gelar Perkara dimulai, Penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Bripda Jantri Sipayung mengatakan kepada pihak keluarga korban, bahwa Polsek Percut Sei Tuan sudah mengeluarkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Surya pelaku pembacokan tersebut.

Gelar Perkara-nya baru dimulai pada pukul 16.10 Wib dan berakhir sekitar ± pukul 16.40 Wib.

Seusai Gelar Perkara, Tuminem yang didampingi anak perempuannya sembari berjalan menuruni anak tangga dari ruangan  Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menuju ke Pos Pintu Penjagaan ke Jalan  Sisingamangaraja Medan mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, kasusnya dikembalikan ke Polsek Percut Sei Tuan karena menurut pihak Tim Gelar Perkara tadi, bahwa Pengaduan dimana-mana (red- Kantor Polisi) itu sama. Jadi selanjutnya dipertanyakan aja di Polsek Percut Sei Tuan.

Dan tadi pihak Tim Gelar Perkara menanyakan kepada Ibu tentang keluhan Ibu, lalu Ibu jawab, Ibu minta pelakunya harus segera ditangkap. Dan Tim Gelar Perkara menjawab, pelakunya tetap akan ditangkap, terang Tuminem menirukan ucapan Tim Gelar Perkara tersebut sembari meninggalkan halaman Polda Sumatera Utara. (TN)

Post a Comment

0 Comments