Penyidik Bripda
Jantri Sipayung: “Polsek Percut Sei Tuan Sudah Mengeluarkan Surat DPO untuk Surya”
 |
Seusai Gelar Perkara di ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumatera Utara,
Bu Tuminem berfoto di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (10/11/2021)
Sore. @Majalahjurnalis.com
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sesuai undangan Penyidik Kabag
Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait Gelar Perkara Kasus Pembacokan Bripka
Dedi Suhendra TKP-nya di Jalan Tirto Sari Depan Gudang di Kelurahan Bantan
Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28 Januari 2021
sekitar pukul 19.00 Wib dan kasusnya telah dilaporkan Ibu kandungnya bernama
Tuminem ke Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 29 Januari 2021 berdasarkan
LP/186/1/2021/SPKT PERCUT, namun karena ketiga pelakunya inisial Sur, Her dan Sat
belum juga ditangkap pihak Polsek Percut Sei Tuan, maka Tuminem melaporkan
kembali kasus yang menimpa anaknya secara tertulis ke Presiden RI, Kapolri,
Kapolda Sumut dan ke Kapolrestabes Medan pada tanggal 13 September 2021.
Tuminem
diundang secara tertulis di Polda Sumut dalam hal Gelar Perkara berdasarkan LP/186/1/2021/SPKT
PERCUT tanggal 29 Januari 2021 diruang Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut,
Rabu (10/11/2021) pukul 13.00 Wib.
Sebelum Sidang
Gelar Perkara dimulai, Penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Bripda Jantri Sipayung
mengatakan kepada pihak keluarga korban, bahwa Polsek Percut Sei Tuan sudah
mengeluarkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Surya pelaku pembacokan
tersebut.
Gelar
Perkara-nya baru dimulai pada pukul 16.10 Wib dan berakhir sekitar ± pukul
16.40 Wib.
Seusai Gelar
Perkara, Tuminem yang didampingi anak perempuannya sembari berjalan menuruni
anak tangga dari ruangan Bhara Daksa
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menuju ke Pos Pintu Penjagaan ke Jalan Sisingamangaraja
Medan mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, kasusnya dikembalikan ke Polsek
Percut Sei Tuan karena menurut pihak Tim Gelar Perkara tadi, bahwa Pengaduan
dimana-mana (red- Kantor Polisi) itu sama. Jadi selanjutnya dipertanyakan aja di
Polsek Percut Sei Tuan.
Dan tadi pihak
Tim Gelar Perkara menanyakan kepada Ibu tentang keluhan Ibu, lalu Ibu jawab, Ibu
minta pelakunya harus segera ditangkap. Dan Tim Gelar Perkara menjawab, pelakunya
tetap akan ditangkap, terang Tuminem menirukan ucapan Tim Gelar Perkara tersebut sembari meninggalkan halaman Polda
Sumatera Utara. (TN)
0 Comments