MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN )
kepada KPK. Sebab, hingga saat ini baru 18 persen BUMD yang melaporkan LHKPN.
 |
Pelaksana
tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.( Foto.
Sudutpandang.id)
|
"Berdasarkan
data Kementerian Dalam Negeri RI Tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari
data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah
terdaftar LHKPN," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan
KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).
Ipi
menjelaskan, dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk
Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya, bergabung bersama UPL
pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Diketahui,
sesuai dengan Penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi,
komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan
BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Untuk
mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan
rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1 – 4 November
2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan
diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8 – 11 November 2021.
Dalam
rakor tersebut KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD. KPK
juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan
dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah
wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
"Selain
itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor,
KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan
pemda terkait," ungkapnya.
Perlu
diingat, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi
yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan,
dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan,
pengeluaran, dan utang.
Sumber : Sindonews.com
0 Comments