Jika PTPN Tak Puas
dengan Keputusan Tim B Plus, sebagai hukum Administrasi Negara maka seharus
menempuh Jalur Pengadilan bukan Eksekusi Bar-Bar
 |
Tangkap
Layar, saat video direkam wartawan ketika menyaksikan pembongkaran
pagar, sepertinya mirip seperti Big Boss. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Acuan penyelesaian tanah
HGU (Hak Guna Usaha) dan eks HGU antara rakyat dan PTPN II di Langkat,
Binjai dan Deli Serdang sudah di tangani
Tim B Plus dan ada Keputusan Tim B Plus (2000-2003).
Tim B Plus itu terdiri dari berbagai instasi
dan dibiaya pakai anggaran negara loh... Diantara Keputusannya akan menyerahkan/dikeluarkan
area untuk diantaranya;
1. Fasilitas Umum /RUTR.
2. Pada Etnis Melayu.
3. Eks Karyawan.
4. Masyarakat/Tuntutan.
Hal itu dikatakan Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli
Kabupaten Deli Serdang kepada awak media, Selasa (2/11/2021) pagi
menyikapi persoalan yang makin carut-marut persoalan tanah Kesultanan Deli yang
dikalim PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara.
Lah kapan PT. CONTOLOYO masuk permohonannya
di Tim B Plus? Main Slaiding Tackle aja... Jika direkom 8000 hektar itu
Investasi atau Aneksasi Tiongkok ke Republik Indonesia? Mana Keputusan Tim B
Plus? Mengapa dikangkangi? Tanya Fadli heran sembari membukakan kedua tangannya
kepada awak media.
Dikatakannya lagi, Gubernur Sumatera Utara
ataupun pihak kepolisian yang menyangkut penyelesaian Eksekusi Area oleh PTPN
II secara hukum harusnya mengacu pada UUPA, PP HGU dan merujuk pada Keputusan Tim B Plus karena Tim B Plus
terdiri dari beberapa Instansi dan pakai Beban Anggaran Negara, masa
Keputusannya dimasukkan Tong Sampah.
Jika pihak PTPN II tidak merujuk pada UUPA, PP
HGU atau Keputusan Tim B Plus itu artinya Tidak Tunduk/Tidak Mengakui
Penyelesaian Hukum Administrasi Negara maka seharusnya menempuh jalur Pengadilan
Negeri, bukan main bar-bar eksekusi tanpa Legal Standing Keputusan Pengadilan
atau Penyelesaian Hukum Administrasi Negara.
Diingatkan Fadli, Gubernur Sumut atau Bupati
Deli Serdang juga jangan hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata atas
masuknya pemodal ke daerah, namun impact sasiol rakyat juga jangan diambaikan
selain itu tetap harus mengedepankan hukum, Azas Legalitas dan Kepatutan itu
tidak boleh di abaikan sebagai Kepala Administrator dalam Pemerintahan Daerah.
Impact PPKM, Blokade-blokade saja masih terasa
terhadap ekonomi rakyat ditambah lagi pula main gusur-gusur. Apa NKRI Harga
Mati itu seperti ini??? Mati rakyat pribumi?
Pengalihan HGU atau Eks HGU itu harus mengacu
pada UUPA ,PP HGU, UU dan PP Perbendaharaan Negara dan Pengelolaan Barang Milik
Negara, kembalikan itu dulu jadi Tanah Milik Negara bukan sebatas kongko kongko
diduga antara Menteri BUMN dan PTPN II dan Pemodal. Jika tidak diterbitkan dulu
Sertifikat Tanah Milik Negara maka itu akan cenderung Jual Negara atau
setidaknya penyalahgunaan kekuasaan (Detournemen de Pouvoir).
Kalau itu yang mereka lakukan jadi apa
untungnya Anak Melayu dan Anak 8 suku serumpun ini Bersatu dengan NKRI??? Tanya Fadli lagi.
Besok-besok instansi lembaga negara punya
HGU atau HGB disuatu pulau lalu habis HGU atau HGB-nya bisa main langsung jual
pulaunya ke Investor??? Apa itu yang dianut negeri ini?
 |
Tangkap
Layar, Video yang direkam wartawan melihat salah seorang personil TNI
sedang menyaksikan pembongkaran itu. @Majalahjurnalis.com
|
Jabatan itu Brotherhood (Ukhwah), Amanah dan
Accountability/Mas'uliyah yakni sebagai yang percaya sila 1 Pancasila percaya
pasti ada pertanggungjawaban dikemudian hari. Jutaan rakyat akan minta
berhitung atas kebijakan yang merugikannya.
Pintanya, segeralah kembalikan Hak-Hak
Rakyat dan jalankan Kontrak Sosial atas niat dan cita-cita serta tujuan negara
ini didirikan yang tertulis di alinea 4 Pembukaan UUD 1945.
“Hentikan ngeprank atau pembodohan, rakyat
sudah mati kena PPKM lalu masih lagi di intimidasi huniannya. Kita bukan negeri
berhaluan Fasis atau Komunis maka Menteri BUMN, Gubernur Sumut, Bupati Deli
Serdang serta Jajaran Kepolisian Sumatera Utara jangan salah kaprah, malu kita
lihat cara bernegara seperti ini,” ujar Fadli. (TN)
0 Comments