Ke 4 orang tersangka diapit Sat
Narkoba dan anggota Polres Labuhanbatu .@Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Kapolres Labuhanbatu AKBP
Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH, Minggu (21/11/2021)
menyampaikan ke media keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap
jaringan bandar narkoba Aceh Rantauparapat Hingga Ajamu yang dipimpin Kasat Narkoba
AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Tim II
Unit 1 Sebanyak 4 Tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan diawali inisial E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro
Rantauprapat bersama SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu
saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU
melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat, Senin (15/11/2021) dengan
barang Bukti 300 Gram lebihyang
disimpan dalam 3 plastik klip berhasil disita dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua tersangka bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di
Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga kota Rantauprapat, adapun Kotek
adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil
menangkap inisial B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat yang
mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama berinisial EM alias Madi (37)
warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada dirumah Kotek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan
menggeledah rumah Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik
dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons dari keterangan Madi
selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun
tidak berhasil ditemukan sehingga tim baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Adapun tersangka kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana
Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019
dan Kotek ditangkap Polres Tebingtinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu 3 bulan
dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah
2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU
RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Penjara. (AH)
0 Comments