Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seorang Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu saat mengedarkan Sabu

 

Tersangka diapit anggota Polres Labuhanbatu beserta barang buktinya. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Murniati, Minggu (31/10/2021) menyampaikan ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target.

Tersangka diketahui bernama Suhendri alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib diareal kebun sawit PTPN III Mambang Muda Desa Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu tersangka ditangkap polisi dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Berdasarkan  informasi dari masyarakat  bahwa adanya peredaran sabu di areal PTPN III Mambang Muda yang kemudian AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan Undercoverbuy dengan cara memesan sabu terhadap tersangka.

Seketika tersangka mengantarkan sabu tersebut, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan sabu seberat 5,02 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 hp android warna hitam.

Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) di tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat.

Tersangka juga mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup yang menghidupi 3 orang anak dan seorang istri.

Dari hasil penjualan itu tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 s/d  Rp.100.000 per-gram-nya.

Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang bakal dialami tersangka. (AH)

Post a Comment

0 Comments