Tersangka diapit anggota Polres Labuhanbatu beserta barang buktinya. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubbag
Humas AKP Murniati, Minggu (31/10/2021) menyampaikan ditangkapnya seorang
pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target.
Tersangka diketahui bernama Suhendri alias
Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan
Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib diareal
kebun sawit PTPN III Mambang Muda Desa Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu tersangka
ditangkap polisi dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit
Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Berdasarkaninformasi dari masyarakatbahwa adanya peredaran sabu di areal PTPN III
Mambang Muda yang kemudian AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat
Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti
dengan melakukan Undercoverbuy dengan cara memesan sabu terhadap tersangka.
Seketika tersangka mengantarkan sabu
tersebut, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari
tersangka 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga
berisikan sabu seberat 5,02 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 hp android warna
hitam.
Dari hasil keterangan tersangka, bahwa
barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N dan sampai
sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka
mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) di tahun 2014
dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat.
Tersangka juga mengakui nekat berjualan
sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup yang menghidupi 3 orang anak dan seorang
istri.
Dari hasil penjualan itu tersangka
mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 s/dRp.100.000 per-gram-nya.
Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari
undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara yang bakal dialami tersangka. (AH)
0 Comments