MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Berdasarkan temuan
dan informasi yang diterima Redaksi Majalahjurnalis.com dan Jurnalis (cetak)
terkait adanya indikasi penyalahgunaan tentang Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Marniyyatul Huda yang beroperasi
di Medan Sumatera Utara diduga tak sesuai JUKNIS (Petunjuk Teknis).
Menindaklanjuti temuan tersebut, sesuai yang
diatur didalam UU Pers No.40 Tahun 1999, Redaksi Majalah Jurnalis menyurati dengan
melakukan Konfirmasi Tertulis kepada Kepala SD Islam Terpadu Yayasan Marniyyatul
Huda inisial SM di Medan dengan Nomor: 05/KT-MJ/XI/2021 tanggal 27 November
2021 dan tidak ada tanggapan, lalu Redaksi menyurati kedua kalinya dengan
Nomor: 07/KT-MJ/XI/2021 tanggal 30 November 2021.
Surat konfirmasi kedua juga tidak ada
tanggapan, maka Redaksi Majalah Jurnalis menyurati Kankemenag Kota Medan dengan
Nomor: 08/KT-MJ/XII/2-21 tanggal 8 Desember 2021.
Diterangkan Thamrin, BA Pemimpin Redaksi
Majalahjurnalis.com dan Jurnalis (Majalah cetak), Kamis (23/12/2021), bahwa
Konfirmasi Tertulis 1 dan 2 yang kita layangkan ke pihak Kepala SD IT
berinisial SM tidak ditanggapi, sampai kita melayangkan surat ke Kankemenag
Kota Medan juga tidak ada tanggapan berupa balasan secara tertulis.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik
Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihak Yayasan
Marniyyatul Huda dan Kankemenag Kota Medan tidak ada memberikan keterangan
seputar permasalahan itu, maka tadi siang (Kamis, 23/12/2021) kita sudah
menyampaikan prihal ini ke Polrestabes Medan cq Tipikor untuk meminta melakukan
penyelidikan.
Masih dikatakan Thamrin, selain dugaan
penyalahgunaan Dana BOS dan BOP, juga pihak Yayasan Marniyyatul Huda
terindikasi tidak memiliki izin operasional, pembengkakkan jumlah siswa dan
Standarisasi Staf Pengajar yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi dan temuan ini masih dalam
pengembangan Redaksi Majalah Jurnalis yang selanjutnya akan bekerjasama dengan pihak
penegak hukum guna menyelamatkan uang negara,” pungkasnya yang juga menjabat Devisi Advokasi di JMI SUMUT. (red)
0 Comments