Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dana BLT UMKM Disunat, Warga Indrakasih Dipanggil Tipikor Polrestabes Medan

 

Ilustrasi gambar. @terasjabar.co

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menindaklanjuti keluhan warga Lingkungan VII Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung terkait diduga disunatnya Dana BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menegah) yang seharusnya sebesar Rp. 1,2 Juta, namun yang masuk ke rekening BRI miliknya hanya sebesar Rp. 697.100.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan melalui suratnya tanggal 20 Januari 2022 Nomor : B/902/1/Res.3.3/2022/Reskrim, Hal : Permintaan Keterangan/Klarifikasi-I ditujukan kepada Irdhiansyah Safwan Siregar alias Wawan untuk hadir pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 10.00 Wib ke ruang Unit Tipikor Lantai II Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Seusai memberikan keterangan kepada Petugas Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Wawan saat ditemui Majalahjurnalis.com, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 16.30 Wib mengatakan, saya tadi siang sudah diperiksa petugas dari kepolisian di Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Rekening BRI milik Wawan. @Majalahjurnalis.com

Seputar penjelasan tentang saya terima uang dari Dana BLT UMKM sebesar Rp. 697.100 yang masuk ke rekening Bank BRI milik saya pada tanggal 06 Januari 2022 dan menyangkut adanya WhatsAPP (WA) oknum Kepala Lingkungan VII yang meminta uang minyak hasil dari cairnya uang BLT UMKM, namun uang yang diminta Kepling tak ada saya kasih, ungkap Wawan.

Dikatakannya lagi, pihak penyidik hanya menanyakan seputar permasalahan itu. Memang ada yang ditanyakan tentang adanya pungutan uang terkait pengurusan surat untuk izin usaha dari Kelurahan Indrakasih melengkapi syarat pengurusan BLT UMKM.

“Sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2022, saya ada menelpon Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia di Jakarta dengan Call Center 1500587 mempertanyakan tentang bantuan Dana BLT UMKM di Medan, menurut keterangan dari Komenkop UKM bahwa seluruh Indonesia untuk tahap ke-3 batas akhir Desember 2021 lalu menerima sebesar Rp.1,2 Juta dan dana itu masuk ke rekening penerimanya,” jelasnya. (red)

Post a Comment

0 Comments