Program
Kementrian ATR/BPN dan Keputusan KIP RI Nomor: 001/1/KIP - PSI - A - M / 2025 telah
menyepakati diselesaikan secara menyusul untuk meletakkan batas batas tanah
rakyat yang telah digarap pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2
Lebih baik
menyerahkan pada program Bapak Presiden Prabowo untuk dijadikan program
Ketahanan Pangan dan Papan bagi rakyat ekonomi lemah di Sumut
Oleh : Fadli
Kaukibi, SH, Cn

MAJALAHJURNALIS.Com - Program Terpadu
Ketahanan Pangan dan Papan di Sumut Penanggulangan krisis kepemilikan tanah untuk
pemukiman dan tanah untuk pertanian di Perkotaan dan di Pedesaan dengan
Pembangunan 1000 s/d 2000 unit pemukiman di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara.
Tujuannya:
Mengatasi dan meminimalisir terjadinya
tuna wisma (keluarga tak punya rumah) dan Tunakisma (petani tak punya tanah)
sebagaimana kondisi social saat ini keluarga-keluarga dari kalangan kelas
menengah (Middle Class) dan kelas bawah (Low Class) yang dalam satu rumah
tangga/keluarga bisa ada berprofesi berbeda-beda atau ada yang dalam satu rumah
tangga sebagai buruh/pegawai, pedagang dan yang lainnya punya hobby/skill
Bertani atau berternak.
Dengan adanya pekarangan yang luas ± 800 s/d 100 m² (meter persegi) tentunya
bisa diolah untuk usaha Bertani atau yang bermanfaat untuk menambah pendapatan
keluarga.
Demikian juga bagi anak-anak di
keluarga tersebut tentunya bisa jadi sarana pelatihan sekaligus bisa membantu
mengolah, memproduktifkan pekarangan sebagai usaha usaha/kegiatan yang bisa
menjadi pendapatan tambahan kebutuhan pangan keluarga.
Cara
Pencapaiannya:
Membangun Kawasan terpadu meliputi
Pembangunan Pemukiman terpadu yakni membangun perumahan murah, layak, manusiawi
dan estetik yang memiliki lahan sisa atau pekarangan yang bisa digunakan untuk
usaha pertanian atau kebun, dan atau untuk usaha peternakan yakni area ± 1000 m².
Adapun estimasi hasil pengolahan
pekarangan:
- Jika
dialokasikan untuk pertanian ± 800 m² untuk padi atau palawija maka bisa
mengatasi kebutuhan bahan pokok atau beras keluarga yakni bisa menghasil 500 kg beras
pertahunnya.
- Jika
dialokasikan untuk peternakan maka bisa menghasilkan daging. Jika ayam kampung
minimal 2 ton daging ayam kampung per tahunnya.
Rencana Area
Program Terpadu Ketahanan Pangan dan Papan
Rencana program ini diterapkan di Desa
Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Klumpang, Bulu China, Kecamatan Hamparan Perak dan
di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten
Deli Serdang serta di Desa Tanjung Jati, Kwala Bingai, Kwala Begumit, Kabupaten Langkat dan di Desa Tunggurono, Kota Binjai.
Kawasan tersebut startegi yang
berbatas langsung dengan Kota Medan dan Kota Binjai yang tentunya bisa jadi
penyangga sedikitnya 3 Kabupaten/Kota serta di Sumut.
Dengan program ini maka dipastikan
akan meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi rakyat di Kabupaten Deli Serdang, Kota
Binjai, Kota Medan, Kabupaten Langkat,
warga yang terdiri dari kelompok tani dan peternak serta buruh dan buruh tani
di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai.
Dan untuk hal itu, meminta Edi Susanto
Ketua HIPAKAD 63 Sumut untuk kiranya sudi membina atau menjadi pendampingan
advokasi hukum, maupun sebagai pendamping dalam Upaya melakukan pemberdayaan
bagi warga karena kerap dirugikan, diganggu hunian dan pertanian serta
peternakannya yang selalu/telah digarap oleh pihak PTPN 1 Regional 1 (dh)
PTPN 2.
Ketua HIPAKAD 63 Sumut telah melakukan
investigasi keberadaan alas hak warga dan lalu membentuk Tim Investigasi atas
dasar-dasar pihak PTPN 1 Regional 1
(dh) PTPN 2
yang telah mengganggu dan telah menyerobot, menggarap, merusak, tanah, sawah ladang
warga.
Hasil investigasi Tim Hukum pertanahan
HIPAKAD 63 Sumut dan juga Penasehat
HIPAKAD 63 Sumatera Utara, terhadap beberapa
area warga yang digarap pihak PTPN1 Regional 1 (dh) PTPN 2
Kebun
Sei Semayang, Bulu Cina, Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Tanjung Jati,
Tunggurono, Kwala Bingai, Kwala Begumit, bahkan di Seantis dan Sampali, menemukan bahwa :
Penerbitan sertifikat yang diklaim
otentik sebagai sertifikat HGU yang digunakan oleh Pihak PTPN 1 Regional 1 (dh)
di 3 Kabupaten ternyata:
- Tidak
didasarkan Keputusan Kementrian ATR/BPN
- Tidak
mencantumkan telah melakukan pembayaran uang pemasukan ke kas negara (tentunya
ini berunsur perbuatan Pidana)
- Penerbitan
alas HGU PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 yang
mana peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah bukanlah produk tahun
2003 dan bahkan tanpa peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah.
Terhadap kondisi itu, pihak ATR/BPN
atau Kuasanya dalam Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP RI) Republik
Indonesia Nomor: 001/1/KIP-PSI-A-M/2025 telah menyepakati diselesaikan secara
menyusul untuk meletakkan batas batas tanah rakyat yang telah digarap pihak
PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2, seiring
program Gemapatas Kementrian ATR/BPN maka rakyat di Kabupaten Deli Serdang,
Langkat dan Kota Binjai
meletakkan pilar-pilar batas tanah sesuai alas hak dan peta bidang yang mereka
punyai.
Rakyat tidak rela tanah, sawah, ladang
pertaniannya serta peternakannya di rampok dan di garap pihak PTPN 1 Regional 1 (dh)
PTPN 2 apalagi disewakan atau di-KSO kan atau bahkan
dilego pada Citraland atau disewakan pada pihak lain.
Kami lebih baik menyerahkan pada
program Bapak Presiden Prabowo untuk dijadikan program Ketahanan Pangan dan
Papan bagi rakyat ekonomi lemah di Sumut. (Penulis adalah Tokoh Masyrakat Sumatera Utara dan Penasehat HIPAKAD 63
Provinsi Sumatera Utara)
0 Komentar