Ticker

7/recent/ticker-posts

Kanwil ATR/BPN Sumut dan Kantor ATR /BPN Deli Serdang Maupun PTPN 1 Regional 1 Mengangkangi, Menghambat GEMAPATAS

Program Kementrian ATR/BPN dan Keputusan KIP RI Nomor: 001/1/KIP - PSI - A - M / 2025  telah menyepakati diselesaikan secara menyusul untuk meletakkan batas batas tanah rakyat yang telah digarap pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2

Lebih baik menyerahkan pada program Bapak Presiden Prabowo untuk dijadikan program Ketahanan Pangan dan Papan bagi rakyat ekonomi lemah di Sumut


Oleh : Fadli Kaukibi, SH, Cn

Kanwil ATR/BPN Sumut dan Kantor ATR /BPN Deli Serdang Maupun PTPN 1 Regional 1 Mengangkangi, Menghambat GEMAPATAS

MAJALAHJURNALIS.Com - Program Terpadu Ketahanan Pangan dan Papan di Sumut Penanggulangan krisis kepemilikan tanah untuk pemukiman dan tanah untuk pertanian di Perkotaan dan di Pedesaan dengan Pembangunan 1000 s/d 2000 unit pemukiman di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
 
Tujuannya:
Mengatasi dan meminimalisir terjadinya tuna wisma (keluarga tak punya rumah) dan Tunakisma (petani tak punya tanah) sebagaimana kondisi social saat ini keluarga-keluarga dari kalangan kelas menengah (Middle Class) dan kelas bawah (Low Class) yang dalam satu rumah tangga/keluarga bisa ada berprofesi berbeda-beda atau ada yang dalam satu rumah tangga sebagai buruh/pegawai, pedagang dan yang lainnya punya hobby/skill Bertani atau berternak.
 
Dengan adanya pekarangan yang luas ± 800 s/d 100 m² (meter persegi) tentunya bisa diolah untuk usaha Bertani atau yang bermanfaat untuk menambah pendapatan keluarga.
 
Demikian juga bagi anak-anak di keluarga tersebut tentunya bisa jadi sarana pelatihan sekaligus bisa membantu mengolah, memproduktifkan pekarangan sebagai usaha usaha/kegiatan yang bisa menjadi pendapatan tambahan kebutuhan pangan keluarga.
 
Cara Pencapaiannya:
 
Membangun Kawasan terpadu meliputi Pembangunan Pemukiman terpadu yakni membangun perumahan murah, layak, manusiawi dan estetik yang memiliki lahan sisa atau pekarangan yang bisa digunakan untuk usaha pertanian atau kebun, dan atau untuk usaha peternakan yakni area ± 1000 m².
Adapun estimasi hasil pengolahan pekarangan:
  1. Jika dialokasikan untuk pertanian ± 800 m² untuk padi atau palawija maka bisa mengatasi kebutuhan bahan pokok atau beras keluarga yakni bisa menghasil 500 kg beras pertahunnya.
  2. Jika dialokasikan untuk peternakan maka bisa menghasilkan daging. Jika ayam kampung minimal 2 ton daging ayam kampung per tahunnya.
 

Rencana Area Program Terpadu Ketahanan Pangan dan Papan
 
Rencana program ini diterapkan di Desa Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Klumpang, Bulu China, Kecamatan Hamparan Perak dan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang serta di Desa Tanjung Jati, Kwala Bingai, Kwala Begumit, Kabupaten  Langkat dan di Desa Tunggurono, Kota Binjai.
 
Kawasan tersebut startegi yang berbatas langsung dengan Kota Medan dan Kota Binjai yang tentunya bisa jadi penyangga sedikitnya 3 Kabupaten/Kota serta di Sumut.


Dengan program ini maka dipastikan akan meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi rakyat di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Langkat, warga yang terdiri dari kelompok tani dan peternak serta buruh dan buruh tani di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai.
 
Dan untuk hal itu, meminta Edi Susanto Ketua HIPAKAD 63 Sumut untuk kiranya sudi membina atau menjadi pendampingan advokasi hukum, maupun sebagai pendamping dalam Upaya melakukan pemberdayaan bagi warga karena kerap dirugikan, diganggu hunian dan pertanian serta peternakannya yang selalu/telah digarap oleh pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2.
 
Ketua HIPAKAD 63 Sumut telah melakukan investigasi keberadaan alas hak warga dan lalu membentuk Tim Investigasi atas dasar-dasar pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 yang telah mengganggu dan telah menyerobot, menggarap, merusak, tanah, sawah ladang warga.




Hasil investigasi Tim Hukum pertanahan HIPAKAD 63 Sumut dan juga Penasehat HIPAKAD 63 Sumatera Utara, terhadap beberapa area warga yang digarap pihak PTPN1 Regional 1 (dh) PTPN 2 Kebun Sei Semayang, Bulu Cina, Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Tanjung Jati, Tunggurono, Kwala Bingai, Kwala Begumit, bahkan di Seantis dan Sampali, menemukan bahwa :
Penerbitan sertifikat yang diklaim otentik sebagai sertifikat HGU yang digunakan oleh Pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) di 3 Kabupaten ternyata:
  1. Tidak didasarkan Keputusan Kementrian ATR/BPN
  2. Tidak mencantumkan telah melakukan pembayaran uang pemasukan ke kas negara (tentunya ini berunsur perbuatan Pidana)
  3. Penerbitan alas HGU PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 yang mana peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah bukanlah produk tahun 2003 dan bahkan tanpa peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah.
 
Terhadap kondisi itu, pihak ATR/BPN atau Kuasanya dalam Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP RI) Republik Indonesia Nomor: 001/1/KIP-PSI-A-M/2025 telah menyepakati diselesaikan secara menyusul untuk meletakkan batas batas tanah rakyat yang telah digarap pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2, seiring program Gemapatas Kementrian ATR/BPN maka rakyat di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai meletakkan pilar-pilar batas tanah sesuai alas hak dan peta bidang yang mereka punyai.
 
Rakyat tidak rela tanah, sawah, ladang pertaniannya serta peternakannya di rampok dan di garap pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 apalagi disewakan atau di-KSO kan atau bahkan dilego pada Citraland atau disewakan pada pihak lain.
 
Kami lebih baik menyerahkan pada program Bapak Presiden Prabowo untuk dijadikan program Ketahanan Pangan dan Papan bagi rakyat ekonomi lemah di Sumut. (Penulis adalah Tokoh Masyrakat Sumatera Utara dan Penasehat HIPAKAD 63 Provinsi Sumatera Utara)

Posting Komentar

0 Komentar