MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Pemko Medan masuk kedalam "Zona Hijau" Predikat
Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh
Ombudsman Republik Indonesia. Pemko Medan masuk kedalam zona hijau bersama
dengan 33 Pemerintah Kota lainya se-Indonesia.
Hal tersebut diketahui ketika Wali Kota Medan, Bobby Nasution
diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengikuti acara Penganugerahan
Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual
dari Kantor Wali Kota Medan, Rabu (29/12/2021).
Dalam penganugerahan tersebut, Pemko Medan meraih nilai
kepatuhan sebanyak 89.22. Selain Pemerintah Kota, dalam kesempatan tersebut
juga diumumkan daftar Instansi Pemerintahan yang masuk kedalam zona hijau baik
itu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintahan dan
Kementerian.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan survei
kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini dilakukan untuk mencegah
maladministrasi.
Survei kepatuhan dilakukan terhadap 587 instansi dengan
rincian 24 Kementerian, 15 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 416 Pemkab dan 98
Pemkot.
"Oleh karena itu bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang telah mencapai kepatuhan
tinggi (zona hijau) agar terus dipertahankan bahkan terus diupayakan inovasi
untuk peningkatan nilai."kata Mokhammad Najih.
Dirinya juga menyebutkan hasil penilaian kepatuhan
dikategorikan dalam 3 zonasi, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan
tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan
predikat kepatuhan rendah.
"Untuk penilaian terhadap Pemerintah Daerah mencakup
empat substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan
pendidikan."sebutnya.
0 Comments