MAJALAHJURNALIS.Com
(Sumenep) -Pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu dirumah milik Sakki Taufiq
Rahman alias Opek warga Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumber Nangka Kecamatan
Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Senin (3/1/2022).
Adapun penangkapan dilakukan di Rumah Taufiq
Rahman alias Opek bersama barang bukti 1 Poket Plastik Sabu berat 0,52 Gram.
Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus
Sugito, SH, MH yang dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,
SH, MH mengatakan berawal Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat
tepatnya dirumah Sakki Taufiq Rahman alias Opek Alamat Dusun Tengah RT/RW 02/02
Desa Sumber Nangka sudah sering dijadikan tempat Transaksi Sabu,” ungkapnya.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai
dengan informasi masyarakat, Senin (3/1/2022) sekira pukul 08.00 Wib, petugas
melihat seorang laki-laki dicurigai sering melakukan transaksi sabu berada
didalam rumah,” imbuhnya.
Lanjutnya, pada saat itu petugas mengamankan
laki-laki tersebut (red-Sakki Taufiq Rahman alias Opek).
Setelah dilakukan penggeledahan didalam
Lemari milik tersangka ditemukan 1 Poket/ Plastik Sabu dengan Berat Kotor 0,52 Gram.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui Sabu
itu adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kangean
guna dilakukan penyelidikan.
0 Comments