MAJALAHJURNALIS.Com
(Fotonews-Jakarta)
-Pemerintah kembali menetapkan dan
memutuskan Jakarta dan wilayah aglomerasinya kembali ke PPKM Level 3. Gimana
sih aturannya? Kita simak aja yuks...
Ingat! Nggak usah ngeyel... Pelaksanaan pembelajaran di
satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas
dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri.
0 Comments