Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jakarta Kembali Diberlakukan PPKM Level 3

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Jakarta) - Pemerintah kembali menetapkan dan memutuskan Jakarta dan wilayah aglomerasinya kembali ke PPKM Level 3. Gimana sih aturannya? Kita simak aja yuks...

Ingat! Nggak usah ngeyel... Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sumber : detikcom

Post a Comment

0 Comments