Banjarbaru akan jadi daerah penyangga bagi Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur(DOK KEMENTERIAN PUPR)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan dugaan
bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,
Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ternyata
lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada
bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada
KPK,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).
Meski tak
merinci secara detail, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya
pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan
sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Jangan sampai
tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim.
IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.
MCP dapat digunakan
untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara
administratif.
Sehingga sistem
ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah
dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Secara fakta di
lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai
tidak sinkron.
"Perlu
penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil
sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.
KPK melalui
Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring,
pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata
kelola pemerintah daerah.
Kedelapan area
intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan
Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan
Tata Kelola Keuangan Desa.
Dalam hal
penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11
pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan
sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.
Lalu pemulihan
aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar. Selain itu, aset
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021
senilai total Rp 7,1 miliar.
Dan terakhir,
penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar. Alex
berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas
untuk masyarakat Kaltim.
"Pajaknya
dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara
sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin
baik," imbuhnya.
Sementara itu,
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan
MCP dengan delapan area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup
memuaskan.
“Dari tahun ke
tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada
2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen," ucap Hadi.
Sedangkan untuk
rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi
Balikpapan 89% persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen. Hadi juga sangat
bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN mengingat selama bertahun-tahun
APBD Kaltim hanya Rp 15 triliun.
Padahal secara
luas, kurang lebih sama dengan pulau Jawa. “Saya tahu APBD 6 Pemda di provinsi
Jawa kalau digabung bisa mencapai Rp 600 triliun atau 60 persen APBD ada di
Jawa. Sementara kami jauh di bawahnya. Insyaallah ketika kami ditetapkan
sebagai IKN, pembangunan tidak lagi hanya berpusat di Jawa, tetapi Indonesia
sentris,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
0 Komentar