Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Dugaan keberadaan pemilik aplikasi
perjudian berkedok perdagangan Binomo berada di Indonesia masih terus diselidiki
oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kepala Bagian
Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli
Handoko menyatakan dugaan itu berasal dari penelusuran terhadap aliran dana
rekening tersangka Indra Kenz alias Indra Kesuma.
"Ini
baru dugaan karena mungkin dari penyidik melihatnya dari hasil koordinasi
dengan PPATK, mungkin ada aliran-aliran dana (yang mengindikasikan ada di
Indonesia)," ujar dia saat dihubungi Jumat, 11 Maret 2022.
Gatot
menyatakan belum mendapatkan informasi lanjutan terkait hal itu dari penyidik.
Karena itu, dia pun tak bisa memastikan apakah benar pemilik Binomo berada di
Indonesia.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal
Whisnu Hermawan saat dihubungi terpisah terkait hal itu mengatakan bahwa
pihaknya masih mendalaminya. "Dugaan itu masih kita dalami," tutur
Whisnu melalui pesan pendek.
Sebelumnya,
Whisnu menjelaskan bahwa ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
“Ada
dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada
tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kemarin.
Whisnu
mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway
(saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo. Menurut dia,
payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman
terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain
selain Indra.
Indra
Kenz adalah afiliator Binomo yang dicurigai sebagai perjudian berkedok
investasi. Sebagai afiliator, Indra bertugas merekrut orang untuk ikut bermain
dalam aplikasi itu.
Pria
yang kekayaannya mendadak melonjak dalam beberapa tahun tersebut mendapatkan
imbalan dari kekalahan korbannya. Sejauh ini polisi telah menerima 14 laporan
dari korban Indra dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar.
Selain
perjudian dan penipuan daring, Indra juga dijerat dengan tindak pidana
pencucian uang. Polisi telah memblokir empat rekeningnya yang disebut menyimpan
dana puluhan miliar.
Sejumlah
aset milik Indra Kenz seperti mobil Ferari dan Tesla Model 3, dua unit rumah
yang ada di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi dalam kasus
Binomo ini. Penyidik juga sedang meminta penetapan pengadilan untuk
menyita aset Crazy Rich Medan itu yang berada di wilayah
Jakarta dan Tangerang.
0 Komentar