Nirina
Zubir (Ahsan/detikHOT)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Nirina Raudhaful Jannah Zubir atau yang lebih
dikenal dengan nama Nirina Zubir bakal bersaksi dalam perkara dugaan mafia
tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Nirina
merupakan saksi pelapor yang memperjuangkan tanah-tanah milik almarhumah
ibunya, Cut Indria Martini, yang ternyata diambil alih orang lain.
"Iya
akhirnya yang ditunggu akhirnya datang juga kita masuk ke persidangan,"
ujar Nirina Zubir di PN Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Sidang
sendiri belum digelar. Namun Nirina berharap kesaksiannya nanti dapat membantu
proses persidangan sehingga para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya
"Intinya
bahwa kita berharapnya semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya
karena kan mudah-mudahan ini jadi beri efek jera buat orang yang tau hukum,
tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," ucap Nirina.
"Jadi
untuk hukum notaris ini tidak ada lagi gitu dan lebih hati-hati lagi sehingga
tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," sambungnya.
Dalam
perkara ini, setidaknya ada 5 orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu:
1. Riri Khasmita
2.
Edirianto
3. Faridah
4. Ina
Rosalina
5. Erwin
Riduan
Riri
Khasmita sebelumnya adalah orang yang dipercaya ibu Nirina untuk menjaga usaha
kos-kosannya. Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita. Sedangkan 3 nama
lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Kelimanya
diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama Edirianto, Faridah
dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.
Duduk Perkara
Sidang
perdana pembacaan dakwaan terhadap kelimanya sudah dilaksanakan pada April 2022.
Dari surat dakwaan yang diterima detikcom, disebutkan bahwa mereka didakwa
dengan pasal pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Perkara
bermula pada 2015 saat Cut Indria selaku ibu dari Nirina Zubir bercerita pada
Riri Khasmita tentang 6 Sertifikat Hak Milik atau SHM atas tanah miliknya yang
belum dibayarkan pajaknya. Cut Indria meminta Riri Khasmita menanyakan proses
pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan SHM pada Riri Khasmita.
"Bahwa
sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah
dengan Sertifikat Hak Milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea)
terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria
Martini tersebut," ucap jaksa.
Rencana
jahat itu disampaikan Riri Khasmita ke Edirianto yang merupakan suaminya.
Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria,
selanjutnya menemui Faridah untuk berkonsultasi bagaimana cara agar SHM itu
dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan uang.
"Atas
petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan
kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga
kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto selanjutnya
setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan
uang dengan cepat," ucap jaksa.
Terkait
pengurusan pajak hingga penerbitan AJB atau Akta Jual Beli itu, Riri Khasmita
mengaku tidak memiliki biaya atau modal. Atas hal itu Faridah menyiapkan
penyandang dana yaitu sebagai berikut:
1.
Mochamad Max Alatas selaku brokes memberikan Rp 500 juta untuk pembayaran pajak
2 SHM;
2. Rey
Alexander Putra memberikan Rp 650 juta; dan
3. Moch
Syaf Alatas memberikan Rp 400 juta.
Setelahnya,
satu per satu AJB untuk 6 SHM itu diurus Faridah bekerja sama dengan Ina
Rosaina selaku PPAT serta dibantu Erwin Riduan. Semua proses itu diatur
sedemikian rupa menyalahi aturan yang ada.
"Seolah-olah
pihak pemilik Sertifikat Hak Milik tersebut telah datang ke kantor notaris
menghadap notaris Faridah selaku PPAT dan notaris Ina Rosaina selaku PPAT
melakukan proses jual-beli seolah-olah benar kedua belah pihak itu nyata adanya
dan seolah-olah telah membawa dokumen minta dibuatkan Akta Jual Beli,
seolah-olah akta tersebut dibacakan di hadapan kedua belah pihak," ucap
jaksa.
"Kemudian
Riri Khasmita dan Edirianto menandatangani akta tersebut sedangkan pihak
penjual ditandatangani orang lain yang difigurkan, sehingga terbitlah Akta Jual
Beli yang dibuat di hadapan Faridah dan Ina Rosaina dan seolah-olah telah
dilakukan proses transaksi jual-beli yang benar antara penjual dengan pembeli,
padahal semuanya itu tidak pernah terjadi dan Riri Khasmita dan Edirianto tidak
mengeluarkan uang sedikit pun untuk membayar pembelian atas tanah-tanah yang
dijual tersebut, demikian juga penjual tidak pernah sedikit pun menerima
pembayaran dari jual beli tersebut, bahkan pemilik Sertifikat yang dibuatkan
Akta Jual Belinya tidak mengetahui hal itu," imbuhnya.
Dalam
surat dakwaan disebutkan bahwa satu per satu SHM yang telah diterbitkan AJB itu
dimanfaatkan Riri Khasmita untuk mendapatkan uang. Berikut ini rinciannya:
1.
Dijaminkan ke bank senilai Rp 780 juta;
2.
Dijaminkan ke bank senilai Rp 1,250 miliar;
3.
Dijaminkan ke bank senilai Rp 2,5 miliar;
4. Dijual
ke seorang bernama Jasmaini senilai Rp 800 juta;
5. Untuk
SHM ini dipecah menjadi 3 yang masing-masing dijual kepada Jasmaini senilai Rp
990 juta, Sutrisno senilai Rp 725 juta, dan M Fachorozy, tetapi tidak
disebutkan nilainya; dan
6.
Dijaminkan ke bank senilai Rp 1,3 miliar dan dijaminkan lagi ke bank lain
dengan nilai Rp 4,5 miliar di mana uangnya ditransfer ke rekening PT Altenative
Media Kreasindo.
"Akibat
perbuatan para terdakwa, menyebabkan saksi korban menderita kerugian senilai
kurang lebih Rp 12.000.000.000," ucap jaksa.
Aliran Cuci Uang
Setelah
menerima taburan duit haram itu, Riri Khasmita dan Edirianto mengalirkannya ke
berbagai pihak, berikut ini rinciannya:
A.
Membuka
Usaha Frozen Food
Para
terdakwa itu bekerja sama dengan Dedi Sukardi membuka 5 frozen food di daerah
Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Uang itu dialirkan sebagai berikut:
1.
Pembayaran sewa ruko usaha bersama dengan modal Rp 650 juta:
2.
Pembayaran sewa ruko sebesar Rp 36 juta;
3.
Pembayaran sewa ruko sebesar Rp 50 juta;
4.
Pembayaran sewa ruko sebesar Rp 35 juta; dan
5.
Pembayaran sewa ruko sebesar Rp 46 juta.
B. Transfer
Transfer
ke PT Lapak Musik Indonesia sebesar Rp 2,5 miliar kemudian sebanyak Rp 2,4
miliar ditransfer lagi ke rekening milik Dewi Rosmawaty. Dari rekening Dewi
Rosmawaty lantas ditarik sebanyak Rp 2,026 miliar dan diteruskan ke 10 orang
sebagai berikut:
1. Dewi Rosmawati Rp 1 juta
2. Riri Khasmita Rp 1.065.000.000
3. Siti Marpuah Rp 704.100.000
4. Niko Sanjaya Rp 157.500.000
5. Hengki Hepon Rp 100 juta dan pembayaran kartu
kredit Ahmad Efrilliatio Ordiba Rp 17.510.000
6. Pembayaran kartu kredit Ahmad Efrilliatio
Ordiba Rp 15 juta;
7. Pembayaran kartu kredit Ahmad Efrilliatio
Ordiba Rp 25,5 juta;
8. Pembayaran kartu kredit Ahmad Efrilliatio
Ordiba Rp 11.010.000;
9. Pembayaran kartu kredit Ahmad Efrilliatio
Ordiba Rp 15 juta
10.
Setoran ke rekening milik Satria sebanyak 3 kali masing-masing Rp 250 juta, Rp
28 juta, dan Rp 1 juta.
C. Aliran
Uang Lain
Aliran
uang itu kemudian tersebar lagi. Ada yang berupa transfer hingga membeli mobil
mewah. Berikut ini rinciannya:
1.
Ditransfer ke rekening PT Alternative Media Kreasindo Rp 4,5 miliar;
2.
Membeli mobil Mitshubisi Pajero Rp 500 juta dengan cara dicicil;
3.
Ditransfer ke rekening Faridah Rp 555.500;
4.
Ditransfer ke rekening Ina Rosaina Rp 88 juta;
5.
Ditransfer ke rekening Erwin Riduan Rp 3 juta;
6.
Ditransfer ke Rey Alexander Rp 641.210.000;
7.
Ditransfer ke Max Alatas Rp 500 juta;
8.
Ditransfer ke Syaf Alatas Rp 1.412.500.000
Para terdakwa itu dijerat melakukan pemalsuan surat
hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya
dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Sumber : detiknews.com
0 Komentar