Ilustrasi Gambar Kumpulan Anjing. @BukaReview
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pemerintah Kota
Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial di seluruh
wilayah Kota Medan. Larangan itu termaktub dalam surat edaran nomor 440/4676
tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara
komersil.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia
Lubis, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat edaran itu. Ia menyebut
latar belakang keluarnya surat edaran itu berawal dari desakan salah satu
aliansi pecinta hewan. Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan
yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.
"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat
edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan
peliharaan," sebut Emilia, Senin (6/6/2022).
Emilia menekankan, surat edaran Walikota Medan
itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. "Dalam surat imbauan
walikota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh
diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan
lainnya," ujarnya.
Menurutnya, memakan daging anjing bisa beresiko
terkena penyakit menular dari hewan. "Kita tak bisa larangan orang makan
daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke
manusia," ucapnya.
Emilia juga mengatakan surat edaran ini sudah
disosialisasikan ke masing-masing OPD dan Kecamatan yang ada di Kota Medan.
"Nanti biar pak Camat yang mensosialisasikan ke warga," sebutnya.
Namun Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing
di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. "Sejauh ini belum ada di Medan,
gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau, "pungkasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar