Dilansir
dari detikJatim, berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, ada gugatan dengan nomor perkara
658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022 oleh 4 orang
penggugat dengan tergugat tunggal PN Surabaya. Empat penggugat bernama M Ali
Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.
Humas PN
Surabaya Suparno mempersilakan kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas
pengesahan pernikahan beda agama untuk menempuh jalur hukum. PN Surabaya siap
menghadapinya. "Monggo,
pengadilan tidak boleh menolak (gugatan/permohonan)" tegas Suparno saat
dimintai konfirmasi detikJatim, Senin (27/6/2022). PN
Surabaya sebagai tergugat tunggal digugat atas dasar perkara pengesahan
pernikahan beda agama. Sedangkan beberapa objek lainnya juga digugat karena
berhubungan dengan pengesahan tersebut. Antara lain Persekutuan Gereja
Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Dalam
gugatannya, penggugat memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat
untuk seluruhnya serta menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
hingga menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan
perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya. Sumber : detiknews.com
|
0 Komentar