Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ali Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir

 

Pelaku CURANMOR sebelah kiri bersama barang bukti sepeda Motor didampingi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir.


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VII/2022/POLSEK KUALUH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 23 Juli 2022 Pelapor atas nama Darwandi.
 
Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir ringkus ALI pelaku Tindak Pidana CURANMOR.
 
Pelaku bernama lengkap Ali Imran (34), Islam, mocok-mocok, Alamat Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong.
 
Korban  bernama Darwandi alias Iwan (30), Islam, Petani Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong.
 
Kerugian  sebesar Rp. 18.000.000, Barang Bukti 1 unit Sp motor honda Supra 125 warna hitam, 2 unit handphone Android merek Oppo.
 
Melalui WA-nya Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu SE. MH mengatakan Kronologis Kejadiannya.
 
Pada Hari Rabu Tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib yang mana Pelapor saat itu masih dalam keadaan tidur dirumahnya di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan  sekira pukul 04.00 Wib adik korban terbangun karena pelaku hendak mengambil cincin yang di pakai oleh adik korban, pada saat itu adik korban  berteriak minta tolong dengan menjerit "tolong tolong..." seketika pelaku kabur dari pintu belakang, kemudian korban mengecek rumah ternyata 2 buah hp merk Oppo  dan 1 unit sepeda motor telah raib  di bawa oleh pelaku.
 
Pada tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib  anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa keberadaan handpone milik korban di desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong. 
 
Saat mengetahui hal tersebut langsung menghubungi hp tersebut dan dilakukan komunikasi dan bertemu yang memegang handpone dan saat dicek ternyata handpone tersebut sesuai dengan hp korban yg hilang tersebut, setelah itu Daman  menerangkan bahwa Handpone tersebut dibeli dari Ali Imran seharga Rp 1.200.000.
 
Lalu saat itu langsung melakukan pencarian terhadap Ali Imran, saat itu Ali Imran menerangkan,  benar menjual Handpone tersebut  kepada Daman yang mana Handpone tersebut ditemukan di jalan arah Sei Dua Desa Air Hitam yg berjarak sekitar 800 meter dari rumah korban tempat kejadian pencurian.
 
Setelah itu terhadap Ali Imran berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek  Kualuh Hilir guna di lakukan pemeriksaan.
 
Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke Desa Kelapa Sebatang guna melakukan pencarian barang bukti Sepeda motor milik korban dan benar tersangka Ali Imran menunjukkan sepeda motor korban yang disembunyikan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek guna Proses hukum selanjutnya. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments