Pelaku CURANMOR sebelah kiri bersama barang
bukti sepeda Motor didampingi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir.
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VII/2022/POLSEK
KUALUH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 23 Juli 2022 Pelapor atas
nama Darwandi.
Kamis 18 Agustus
2022 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong
Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir ringkus
ALI pelaku Tindak Pidana CURANMOR.
Pelaku bernama
lengkap Ali Imran (34), Islam, mocok-mocok, Alamat Desa Kelapa Sebatang
Kecamatan Kualuh Ledong.
Korban bernama Darwandi alias Iwan (30), Islam, Petani
Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong.
Kerugian sebesar Rp. 18.000.000, Barang Bukti 1 unit
Sp motor honda Supra 125 warna hitam, 2 unit handphone Android merek Oppo.
Melalui WA-nya
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu SE. MH mengatakan Kronologis
Kejadiannya.
Pada Hari Rabu
Tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib yang mana Pelapor saat itu masih
dalam keadaan tidur dirumahnya di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh
Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan
sekira pukul 04.00 Wib adik korban terbangun karena pelaku hendak
mengambil cincin yang di pakai oleh adik korban, pada saat itu adik korban berteriak minta tolong dengan menjerit
"tolong tolong..." seketika pelaku kabur dari pintu belakang, kemudian
korban mengecek rumah ternyata 2 buah hp merk Oppo dan 1 unit sepeda motor telah raib di bawa oleh pelaku.
Pada tanggal 18
Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib
anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berdasarkan hasil
penyelidikan diketahui bahwa keberadaan handpone milik korban di desa Kelapa
Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong.
Saat
mengetahui hal tersebut langsung menghubungi hp tersebut dan dilakukan
komunikasi dan bertemu yang memegang handpone dan saat dicek ternyata handpone
tersebut sesuai dengan hp korban yg hilang tersebut, setelah itu Daman menerangkan bahwa Handpone tersebut dibeli
dari Ali Imran seharga Rp 1.200.000.
Lalu saat itu
langsung melakukan pencarian terhadap Ali Imran, saat itu Ali Imran menerangkan, benar menjual Handpone tersebut kepada Daman yang mana Handpone tersebut
ditemukan di jalan arah Sei Dua Desa Air Hitam yg berjarak sekitar 800 meter
dari rumah korban tempat kejadian pencurian.
Setelah itu
terhadap Ali Imran berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna di lakukan pemeriksaan.
Selanjutnya
pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib dilakukan
pengembangan dengan membawa tersangka ke Desa Kelapa Sebatang guna melakukan
pencarian barang bukti Sepeda motor milik korban dan benar tersangka Ali Imran menunjukkan
sepeda motor korban yang disembunyikan, selanjutnya pelaku dan barang bukti
dibawa kepolsek guna Proses hukum selanjutnya. (Amin Hsb)
0 Comments