Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Deli Serdang Menyalah, Terbitkan PBG di Lahan Bersengketa di Desa Helvetia



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Tanah seluas 72 Hektar terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diklaim PTPN II dengan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 111 yang saat ini masih status sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah dikeluarkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap.
 
Anehnya lagi, tegas Edi Susanto, Amd (foto) Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com disela-sela menghadiri acara tujuhbelasan di Ponpes Al Faiz, Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/8/2022) pagi, “pada tanggal 06 Juli 2022 Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap telah menerbitkan PBG kepada Taufik Hidayat dengan keterangan Fungsi Utama Bangunan Hunian, Jenis Bangunan Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.


 
Apa yang telah dibuat  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang adalah tindakan pelanggaran hukum atau pelanggaran administrasi karena dengan sengaja pihak Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap menghilangkan atau mengangkangi hukum dengan mengabaikan status tanah tersebut masih dalam Perkara di PN Lubuk Pakam.
 
PT. Ciputra atau CitraLand yang juga mengklaim tanah tersebut HGU 111 PTPN II, mengapa izin PBG-nya tidak diberikan kepada perusahaan tersebut. Mengapa kepada Taufik Hidayat. Siapakah Taufik Hidayat itu? Inilah dugaan kita telah terjadi pengaburan data dan fakta dilapangan. Pihak Pengadilan Negeri di Lubuk Pakam seharusnya peka jangan terkesan mengulur-ulur jalannya sidang, sehingga ada dugaan memberi kelonggaran untuk pengembang menyiapkan bangunannya.




“Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri dan KPK maupun Lembaga Kehakiman serta Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penerbitan PBG karena telah merugikan warga yang saat ini meminta keadilan di PN Lubuk Pakam. Kita sebagai warga negara Pribumi bingung dengan skenario yang mereka ciptakan dengan rapi dan terorganisir. Haruskah rakyat kecil selalu yang dikorbankan?” tandas Edi bertanya sembari menunjukkan foto-foto bukti adanya pelanggaran yang saat ini status tanahnya masih dalam perkara di PN Lubuk Pakam. (TN) 

Post a Comment

0 Comments