MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – Tanah seluas 72 Hektar terletak di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang
diklaim PTPN II dengan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 111 yang saat ini masih
status sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah dikeluarkan izin PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung) oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap. Anehnya lagi, tegas Edi Susanto, Amd (foto) Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com
disela-sela menghadiri acara tujuhbelasan di Ponpes Al Faiz, Bandar Klippa
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/8/2022) pagi, “pada
tanggal 06 Juli 2022 Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap telah menerbitkan PBG kepada Taufik
Hidayat dengan keterangan Fungsi Utama Bangunan Hunian, Jenis Bangunan
Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Apa yang telah dibuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang adalah tindakan pelanggaran hukum atau
pelanggaran administrasi karena dengan sengaja pihak Pemkab Deli Serdang
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap menghilangkan
atau mengangkangi hukum dengan mengabaikan status tanah tersebut masih dalam
Perkara di PN Lubuk Pakam. PT. Ciputra atau CitraLand yang juga mengklaim
tanah tersebut HGU 111 PTPN II, mengapa izin PBG-nya tidak diberikan kepada
perusahaan tersebut. Mengapa kepada Taufik Hidayat. Siapakah Taufik Hidayat
itu? Inilah dugaan kita telah terjadi pengaburan data dan fakta dilapangan. Pihak
Pengadilan Negeri di Lubuk Pakam seharusnya peka jangan terkesan mengulur-ulur
jalannya sidang, sehingga ada dugaan memberi kelonggaran untuk pengembang
menyiapkan bangunannya.
“Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara,
Kapolri dan KPK maupun Lembaga Kehakiman serta Kejaksaan Agung di Jakarta untuk
mengusut tuntas dan menangkap pelaku penerbitan PBG karena telah merugikan
warga yang saat ini meminta keadilan di PN Lubuk Pakam. Kita sebagai warga
negara Pribumi bingung dengan skenario yang mereka ciptakan dengan rapi dan terorganisir.
Haruskah rakyat kecil selalu yang dikorbankan?” tandas Edi bertanya sembari
menunjukkan foto-foto bukti adanya pelanggaran yang saat ini status tanahnya masih
dalam perkara di PN Lubuk Pakam. (TN)
0 Comments