Tersangka
dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo OTT KPK Merah
Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).@ANTARA FOTO/MUHAMMAD
ADIMAJA.
MAJALAHJURNALIS.Com (Pati)
- Roda pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi
beralih ke tangan Risma Ardhi Chandra sebagai pelaksana tugas bupati. Langkah
cepat ini diambil guna mencegah kekosongan kekuasaan pascapenetapan status
tersangka terhadap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penugasan ini tertuang dalam radiogram
Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti melalui Surat Gubernur Jawa Tengah
Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Secara legal, penunjukan Chandra
bersandar pada Pasal 66 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin
Maimoen menyerahkan langsung surat penugasan tersebut di Pendopo Kabupaten
Pati, Rabu (21/1/2026). Ia menekankan pentingnya stabilitas birokrasi di tengah
guncangan kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinan daerah.
"Saya menitipkan koordinasi
lingkungan pemerintahan kepada Mas Chandra agar ketenangan dan ketenteraman di
internal Pemkab Pati tetap terjaga," ujar Taj Yasin.
Guna menjaga marwah
birokrasi, Wagub meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap profesional
dan tidak terpengaruh dinamika politik. Koordinasi dengan Forkopimda serta
pendekatan persuasif dari TNI-Polri menjadi kunci mitigasi agar gejolak sosial
tidak meluas di masyarakat.
Merespons tugas
tersebut, Risma Ardhi Chandra menyatakan komitmennya untuk mengawal tata kelola
pemerintahan yang bersih. Fokus utamanya adalah memastikan pelayanan masyarakat
tidak terhenti dan tetap akuntabel.
"Kami berkomitmen
melanjutkan roda pemerintahan dengan menjunjung tinggi integritas serta
akuntabilitas," kata Chandra.
Krisis kepemimpinan di
Pati bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo pada
Selasa (20/1/2026). Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait jual
beli jabatan perangkat desa, sebuah kasus yang kini menjadi atensi nasional
dalam upaya pemberantasan korupsi di level daerah.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar