Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.@Dok. Google.
MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) -
Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Labuhanbatu. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus
korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022-2024 yang
saat ini tengah disidik.
"Iya, benar (digeledah),"
kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah
Marbun saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (21/1/2026).
Sabri mengatakan selain menggeledah
kantor dinas itu, pihaknya juga menggeledah Kantor Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Labuhanbatu. Penggeledahan kedua lokasi ini dilakukan Selasa (13/1/2026).
Tim penyidik mengamankan sejumlah
dokumen yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.
"Penggeledahan ini kami lakukan
untuk melengkapi alat bukti. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan
laptop diduga berkaitan dengan dana hibah yang dimaksud," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa sejauh ini
belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, tim penyidik masih
fokus untuk memfaktakan terkait dugaan korupsi itu, termasuk juga menghitung
jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), kita
mengungkap faktanya dulu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari
Labuhanbatu menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir
Cabang Labuhanbatu TA 2022-2024. Kasi Pidus Kejari Labuhanbatu Sabri
Fitriansyah Marbun mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.
"Jumat, 2 Januari 2026, Kejari
Labuhanbatu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Dana Hibah pada
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022- 2024," kata Sabri,
Jumat (2/1/2026).
Sabri mengatakan penyidik telah
melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi itu. Hasilnya,
ditemukan dugaan pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dugaan modus korupsi tersebut adalah
memalsukan tanda tangan, kuitansi, mark-up jumlah peserta dan
pertanggungjawaban fiktif serta melakukan pengutipan kepada peserta pramuka,
padahal tidak tercantum dalam aturan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar