MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil
meringkus 7 pelaku komplotan pengeroyokan salah seorang wartawan media online,
Abi Ridwan Pasaribu yang terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Jumat (19/8/2022)
lalu. ketujuh pelaku diamankan polisi
setelah 3 hari melakukan penyelidikan. Adapun ketujuh
pelaku yang diamankan antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS
alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang
(33) AD alias Aan (21). Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam konferensi persnya, Rabu
(24/8/2022) mengatakan, ke 7 pelaku dipersangkakan secara bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat
(2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7
tahun penjara. Menurut
Kapolres, peristiwa tersebut diketahui terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Pers
Police dan For-win di Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16,
Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.05, Jumat (19/8/2022)
datang 3 unit sepeda motor yang berjumlah 5 orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua diantara
pelaku turun sepeda motornya dan berjalan ke arah Abi Ridwan yang lagi duduk
dan salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi "yang mana namanya Bang
Abi', sehingga saksi A menjawab 'Itu dia, sambil menujuk ke arah abi', sehingga
salah satu tersangka mengatakan 'Bang sinilah". Abi pun beranjak dari
tempat duduknya dan mendekati tersangka. Setelah itu
tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan apakah masih kenal sembari menunjukkan
teman tersangka. Namun Abu menjawab gak kenal. "Selanjutnya
salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan selanjutnya hendak
memukul Abi Ridwan, namun ditangkis oleh Abi Ridwan dan selanjutnya tersangka
juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan, sehingga melihat hal tersebut selanjutnya
saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai, namun teman
tersangka dengan membawa 1 buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi
B sambil mengatakan jangan ikut campur, karena masalah keluarga, sehingga ke 3
pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan
tangan," beber Kapolres. Selanjutnya
korbanpun lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu
tersebut juga didorong oleh para pelaku, dan dari dalam rumah Abi Ridwan sempat
mengatakan ambil parang dan di situlah para pelaku langsung meninggalkan lokasi
kejadian. "Atas
kejadian tersebut Abi Ridawan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan
selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," urai
Kapolres. Setelah
mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan melakukan berbagai penyelidikan
termasuk pra rekonstruksi, sehingga pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil
mengamankan 5 pelaku dari tempat terpisah. "Selanjutnya
melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku, dan dari keterangan
pelaku bahwa diketahui masih ada 2 orang lagi yang berperan ikut serta
melakukan pengeroyokan tersebut dan pada Selasa (23/8/2022) penyidik juga
mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang," jelas Kapolres. Adapun motif
tindak pidana ini tersebut dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka
AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media
sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08
Agustus 2022. Di mana dalam
foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang
sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan
Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di
Kota Rantauprapat. "Ketujuh
pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU,"
tukasnya. Di sisi lain,
Ketua PWI wilayah Labuhanbatu, Rony Afrizal, mengapresiasi kinerja Satreskrim
Polres Labuhanbatu, bersama Subdit 3 Krimum Poldasu. "Penganiayaan
adalah tindak pidana. Akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam
menyajikan berita," singkatnya. (Amin Hsb)
0 Comments