Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sengketa Lahan di Desa Helvetia antara Warga dengan PTPN II di PN Lubuk Pakam Menyita Waktu Panjang

Waduh!!! Sidangnya Sudah 20 Kali di PN Lubuk Pakam Masih Mendengar Keterangan Saksi

Gambar Kantor PN Lubuk Pakam. @Medan Bicara


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Masih terngiang ditelinga kita soal kasus warga yang menempati rumahnya sudah puluhan tahun seluas 7,2 Hektar terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diklaim PTPN II masuk HGU (Hak Guna Usaha) 111.
 
Akibatnya telah terjadi penggusuran paksa dengan menggunakan alat berat dikawal Aparat Negara yakni dari Satpol PP Pemkab Deli Serdang dan TNI maupun dari unsur pemerintah setempat.
 
Warga tak mampu melawan, akhirnya warga pasrah rumah dan tanamannya diratakan dengan tanah.


Gambar diambil saat sidang kasus tanah di PN Lubuk Pakam, Selasa 12 Juli 2022 objek lahannya terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang bersengketa antara warga dengan PTPN II. @Majalahjurnalis.com

 
“Aneh Bin Ajaib,” ujar Edi Susanto, Amd Sekretaris Umum Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com seusai menyaksikan Sidang lanjutan ke 20 kalinya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (9/8/2022) dengan agenda mendengar Keterangan Saksi, “padahal,” masih dikatakannya, “ tanah seluas 7,2 Hektar di Desa Helvetia masih sengketa dan berpekara di PN Lubuk Pakam antara warga yang menempati puluhan tahun dengan pihak PTPN II. Akan tetapi kenyataannya beda, anehnya tanah tersebut saat ini dikuasai dan diusahai oleh pihak ketiga yakni PT. Ciputra atau CitraLand. Padahal didengung-dengungkannya (red-PTPN II) kepihak warga maupun awak media bahwa tanah seluas 7,2 Hektar di Desa Helvetia masih HGU PTPN II. Ini namanya penipuan publik.”
 
Pagi ini, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wib sidang lanjutan untuk mendengar Keterangan Saksi ditunda entah apa alasannya. Sehingga pengacara kita Edi Suheiri, SH dan Edi Sipayung, SH kecewa.
 
“Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar serius untuk menyidangkan kasus ini, apabila berlarut-larut yang kami kuatirkan pembangunan yang masih berlangsung saat ini diareal sengketa lahan di Desa Helvetia selesai dengan sendirinya. Dan kami juga meminta kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk tidak memperpanjang lagi Izin Lokasi atau Izin Peruntukan kepada PT. Ciputra atau CitraLand karena tidak sesuai Permeneg Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat 3, 4 dan harus hentikan kegiatan pihak pengembang diareal lahan sengketa tersebut karena menyalahi ketentuan Izin Lokasi,” ujar Edi sembari berlalu meninggalkan halaman PN Lubuk Pakam. (TN)

Post a Comment

0 Comments