Waduh!!! Sidangnya Sudah 20 Kali di PN Lubuk Pakam
Masih Mendengar Keterangan Saksi
Gambar Kantor PN Lubuk Pakam. @Medan Bicara
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Masih terngiang ditelinga kita soal kasus warga
yang menempati rumahnya sudah puluhan tahun seluas 7,2 Hektar terletak di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diklaim PTPN II
masuk HGU (Hak Guna Usaha) 111.
Akibatnya telah terjadi
penggusuran paksa dengan menggunakan alat berat dikawal Aparat Negara yakni dari
Satpol PP Pemkab Deli Serdang dan TNI maupun dari unsur pemerintah setempat.
Warga tak mampu melawan,
akhirnya warga pasrah rumah dan tanamannya diratakan dengan tanah.
Gambar diambil saat sidang kasus tanah di PN
Lubuk Pakam, Selasa 12 Juli 2022 objek lahannya terletak di Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli yang bersengketa antara warga dengan PTPN II.
@Majalahjurnalis.com
“Aneh Bin Ajaib,” ujar Edi
Susanto, Amd Sekretaris Umum Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com
seusai menyaksikan Sidang lanjutan ke 20 kalinya di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam, Selasa (9/8/2022) dengan agenda mendengar Keterangan Saksi, “padahal,”
masih dikatakannya, “ tanah seluas 7,2 Hektar di Desa Helvetia masih sengketa
dan berpekara di PN Lubuk Pakam antara warga yang menempati puluhan tahun
dengan pihak PTPN II. Akan tetapi kenyataannya beda, anehnya tanah tersebut saat
ini dikuasai dan diusahai oleh pihak ketiga yakni PT. Ciputra atau CitraLand.
Padahal didengung-dengungkannya (red-PTPN II) kepihak warga maupun awak media bahwa
tanah seluas 7,2 Hektar di Desa Helvetia masih HGU PTPN II. Ini namanya
penipuan publik.”
Pagi ini, Selasa (9/8/2022)
sekitar pukul 10.00 Wib sidang lanjutan untuk mendengar Keterangan Saksi ditunda
entah apa alasannya. Sehingga pengacara kita Edi Suheiri, SH dan Edi Sipayung, SH
kecewa.
“Kami meminta kepada Ketua
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar serius untuk menyidangkan kasus ini, apabila
berlarut-larut yang kami kuatirkan pembangunan yang masih berlangsung saat ini diareal
sengketa lahan di Desa Helvetia selesai dengan sendirinya. Dan kami juga
meminta kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk tidak memperpanjang lagi
Izin Lokasi atau Izin Peruntukan kepada PT. Ciputra atau CitraLand karena tidak
sesuai Permeneg Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 21
Ayat 3, 4 dan harus hentikan kegiatan pihak pengembang diareal lahan sengketa
tersebut karena menyalahi ketentuan Izin Lokasi,” ujar Edi sembari berlalu
meninggalkan halaman PN Lubuk Pakam. (TN)
0 Comments