Waduh!!! Sidangnya Sudah 20 Kali di PN Lubuk Pakam
Masih Mendengar Keterangan Saksi
![]() |
Gambar Kantor PN Lubuk Pakam. @Medan Bicara
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Masih terngiang ditelinga kita soal kasus warga
yang menempati rumahnya sudah puluhan tahun seluas 7,2 Hektar terletak di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diklaim PTPN II
masuk HGU (Hak Guna Usaha) 111.
Akibatnya telah terjadi
penggusuran paksa dengan menggunakan alat berat dikawal Aparat Negara yakni dari
Satpol PP Pemkab Deli Serdang dan TNI maupun dari unsur pemerintah setempat.
Warga tak mampu melawan,
akhirnya warga pasrah rumah dan tanamannya diratakan dengan tanah.

Gambar diambil saat sidang kasus tanah di PN
Lubuk Pakam, Selasa 12 Juli 2022 objek lahannya terletak di Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli yang bersengketa antara warga dengan PTPN II.
@Majalahjurnalis.com

.jpg)


0 Komentar