Tim Gabungan telah selamatkan 2,5 Juta Jiwa Anak Bangsa
Diabadikan
AS dan JI tersangka memakai baju tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat
dintrogasi Kasat Narkoba AKP Martualesi
Sitepu. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
- Tim Gabungan DITRES Narkoba dan Polres Labuhanbatu ungkap
peredaran narkotika sabu dari Perairan Selat Malaka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui
PA Kasi Humas Iptu Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika
sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah kepada awak media.
Penangkapan itu diawali dengan informasi yang beredar di
masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di perairan sungai
Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan
penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa 2 unit
Boat
lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.
Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi
Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres
Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap sejak tanggal
23 - 31 Juli 2022 melakukan penyelidikan
secara intensif dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AS (37) Warga
Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka
Kecamatan Panai Tengah.
Dari pengembangan ke-2 tersangka ini akhirnya dapat disita
lagi 4 Bungkus Sabu yang telah disimpan di plastik hitam berat 3.603,34 Gram dan
kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang
berprofesi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan
dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU
RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU
Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Kaurmintu
IPDA CH. Suhartono mengatakan, Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres
Labuhanbatu masih terus dilakukan pengembangan dan seperti disampaikan bahwa
Tim berhasil menyita 25 Kg lebih sabu dan telah menyelamatkan 2,5 juta jiwa anak
bangsa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang.
Tim Gabungan juga menyita barang bukti satu tas besar warna
biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4, 1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika
sabu berat 3.603,34 Gram, Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram dan Satu Unit
Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang
dipergunakan kedua tersangka. (Amin Hsb)
0 Comments