Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sita 20 Bungkus Sabu, AS dan JI ditangkap Tim Gabungan DITRES Narkoba dan Polres Labuhanbatu di Perairan Selat Melaka

 Tim Gabungan telah selamatkan 2,5 Juta Jiwa Anak Bangsa

Diabadikan AS dan JI tersangka memakai baju tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat dintrogasi Kasat  Narkoba AKP Martualesi Sitepu. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Tim Gabungan DITRES Narkoba dan Polres Labuhanbatu ungkap peredaran narkotika sabu dari Perairan Selat Malaka.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah kepada awak media.
 
Penangkapan itu diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di perairan sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022).
 
Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa 2 unit  Boat  lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.
 
Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap sejak tanggal 23 - 31 Juli 2022  melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AS (37) Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI  (46) Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
 
Dari pengembangan ke-2 tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Sabu yang telah disimpan di plastik hitam berat 3.603,34 Gram dan kedua tersangka mengakui perbuatannya.
 
Setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
 
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Kaurmintu IPDA CH. Suhartono mengatakan, Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu masih terus dilakukan pengembangan dan seperti disampaikan bahwa Tim berhasil menyita 25 Kg lebih sabu dan telah menyelamatkan 2,5 juta jiwa anak bangsa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang.
 
Tim Gabungan juga menyita barang bukti satu tas besar warna biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4, 1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram, Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments