MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi
kisruh sengketa tanah seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan
Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, majalahjurnalis.com melakukan
konfirmasi melalui via telpon genggam kepada Edi Sueheri, SH (foto) Kuasa Hukum ahli waris Silviani,
Rabu (7/9/2022) sekitar pukul pagi. Edi Sueheri, SH membeberkan kronologi persoalan sengketa
dengan pihak PTPN II yang melibatkan berbagai pihak seperti PT.
Ciputra/CitraLand, Bupati Deli Serdang, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTDP) Kabupaten
Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Lalu Edi Sueheri menceritakan saat didalam persidangan
pembuktian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa PTPN II sebagai tergugat
menyatakan didalam sidang tanahnya seluas 1.260 Ha, ternyata pada saat sidang lapangan tanah yang seluas 1.260 Ha menjadi
860 Ha dengan HGU (Hak Guna Usaha) 111 itu katanya milik mereka (red-PTPN II). Inilah bukti-bukti kesalahan yang dilakukan oleh pihak
tergugat (PTPN II). Pertama, sesuai dalam keterangan itu sudah kontradiksi di PN
Lubuk Pakam tanah HGU seluas 1.260 Ha, didalam sidang lapangan koq menjadi 860
Ha. Jadi yang benar yang mana? Kedua, dalam hal ini tanah tersebut dinyatakan mereka (PTPN
II) adalah milik mereka dengan HGU 111. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada
orang lain yang membangunnya (red-Ciputra/CitraLand) yang tidak jelas
legalitasnya? Koq mereka (PTPN II) diamkan saja dan tidak merasa keberatan! Hal ini sangat-sangat tidak masuk akal, kalau memang benar,
ini tanah mereka (lahan 7,2 Ha di Desa Helvetia, Labuhan Deli) mengapa eggak
mereka usir atau melarang pembangunan tersebut? Ada apa? Ketiga, yang lebih parah lagi, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTDP) Kabupaten
Deli Serdang bisa pula mengeluarkan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
diatas tanah yang katanya memiliki HGU 111. Yang namanya pemerintahan ini kan sudah
pasti tau hukum, Kenapa HGU itu bisa dibangun-bangunan? Sementara HGU itu dapat
digunakan untuk perkebunan dan untuk pertanian jadi bukan untuk bangunan. Ini
sangat konyol Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap ini. Ketika
ditanya Majalahjurnalis.com tentang apa tindakan dari Kuasa Hukum (Pengacara)
penggugat terkait persoalan ini. Edi
menjawab, kita sudah somasiDinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Atap, Bupati Deli Serdang dan selanjutnya setelah
melihat perekembangan dilapangan dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat Somasi
kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deli Serdang supaya membatalkan izin
PBG karena CACAT HUKUM.
Tanah ini kan masih dalam berpekara dan
perkaranya pun masih berjalan. Jadi dengan terbitnya PBG jelas-jelas
mengangkangi Pengadilan. Ketika ditanyakan kembali dan dijelaskan
Majalahjurnalis.com, sesuai pemberitaan sebelumnya tentang bantahan yang
ditudingkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Atap didalam suratnya yang di sampaikan kepada DPD JPKP
Kabupaten Deli Serdang, bahwa bahwa atas
penerbitan PBG dilaksanakan melalui APLIKASI SIMBG yang
dikelola oleh Sekretariat PBG pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Deli Serdang. Terkait proses Verifikasi Validasi, rekomendasi,
perhitungan retribusi serta kelengkapan teknis lainnya seluruhnya dilakukan
oleh Sekretariat PBG pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Deli Serdang. Edi Sueheri, SH meluruskan pendapat tersebut dan dikatakannya, seharusnya DPMPTDP melihat atau tinjau
lapangan dan mengecek dasar suratnya apa? HGU kah atau apa suratnya? Berhak kah
kita keluarkan PBG-nya. Ini berpekara atau tidak? Sementara kan sebelumnya
sudah kita surati ke pihak mereka. Dengan munculnya PBG tersebut berarti mereka
tak taat hukum. Kemungkinan instansi tersebut sudah bekerjasama untuk menerbitkan
PBG itu. Katika
ditanya tentang kelanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada sidang terakhir yang ke-25 adalah sidang Kokusi
atau Kesimpulan.
Jawabnya,
karena sudah masuk pada proses Kesimpulan di PN Lubuk Pakam, maka kita tau
bukti-bukti yang diajukan oleh PTPN II tentang HGU 111 di PN Lubuk Pakam.
Ketika
ditanyakan majalahjurnalis.com kembali, mengapa ketika dibangun pihak lain (PT.
Ciputra/CitraLand) pihak PTPN II diam aja. Edi
menjawab, makanya apa hubungan PTPN II dengan PT. Ciputra tadi? Kalaulah memang
benar, tanah yang berpekara ini milik PTPN II dengan HGU 111. Kenapa dikuasai
atau dibangun pihak lain, PTPN II diam aja. Tidak merasa konplin atau tidak
merasa keberatan. Sementara
pihak PTPN II saat memberikan penjelasan di Persidangan, bahwa pihak PTPN II
tidak ada membangun. Kita terus didesak dan PTPN II merasa terpojok, maka pihak
PTPN II menjawab dipersidangan, bahwa yang membangun tersebutadalah anak perusahaannya (PT. Ciputra) dan
itu disampaikan saat sidang mendengar Pemeriksaan Saksi. “Menurut
hukum,” ujar Edi Sueheri, SH menyatakan, ”bahwa tanah yang masih berpekara
tidak boleh dirubah bentuknya dan tidak boleh diapa-apakan. Jangankan merubah
bentuk, untuk membuat surat saja tidak boleh”, tegasnya mengakhiri diujung
telpon. (TN)
0 Comments