MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi
kisruh sengketa tanah seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan
Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, majalahjurnalis.com melakukan
konfirmasi melalui via telpon genggam kepada Edi Sueheri, SH (foto) Kuasa Hukum ahli waris Silviani,
Rabu (7/9/2022) sekitar pukul pagi.
Edi Sueheri, SH membeberkan kronologi persoalan sengketa
dengan pihak PTPN II yang melibatkan berbagai pihak seperti PT.
Ciputra/CitraLand, Bupati Deli Serdang, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTDP) Kabupaten
Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Lalu Edi Sueheri menceritakan saat didalam persidangan
pembuktian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa PTPN II sebagai tergugat
menyatakan didalam sidang tanahnya seluas 1.260 Ha, ternyata pada saat sidang lapangan tanah yang seluas 1.260 Ha menjadi
860 Ha dengan HGU (Hak Guna Usaha) 111 itu katanya milik mereka (red-PTPN II).
Inilah bukti-bukti kesalahan yang dilakukan oleh pihak
tergugat (PTPN II).
Pertama, sesuai dalam keterangan itu sudah kontradiksi di PN
Lubuk Pakam tanah HGU seluas 1.260 Ha, didalam sidang lapangan koq menjadi 860
Ha. Jadi yang benar yang mana?
Kedua, dalam hal ini tanah tersebut dinyatakan mereka (PTPN
II) adalah milik mereka dengan HGU 111. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada
orang lain yang membangunnya (red-Ciputra/CitraLand) yang tidak jelas
legalitasnya? Koq mereka (PTPN II) diamkan saja dan tidak merasa keberatan!
Hal ini sangat-sangat tidak masuk akal, kalau memang benar,
ini tanah mereka (lahan 7,2 Ha di Desa Helvetia, Labuhan Deli) mengapa eggak
mereka usir atau melarang pembangunan tersebut? Ada apa?
Ketiga, yang lebih parah lagi, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTDP) Kabupaten
Deli Serdang bisa pula mengeluarkan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
diatas tanah yang katanya memiliki HGU 111. Yang namanya pemerintahan ini kan sudah
pasti tau hukum, Kenapa HGU itu bisa dibangun-bangunan? Sementara HGU itu dapat
digunakan untuk perkebunan dan untuk pertanian jadi bukan untuk bangunan. Ini
sangat konyol Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap ini.
Ketika
ditanya Majalahjurnalis.com tentang apa tindakan dari Kuasa Hukum (Pengacara)
penggugat terkait persoalan ini.
Edi
menjawab, kita sudah somasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Atap, Bupati Deli Serdang dan selanjutnya setelah
melihat perekembangan dilapangan dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat Somasi
kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deli Serdang supaya membatalkan izin
PBG karena CACAT HUKUM.

0 Comments