Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edi Sueheri, SH: Didalam Sidang di PN Lubuk Pakam, PTPN II menyatakan PT. Ciputra Anak Perusahannya

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi kisruh sengketa tanah seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, majalahjurnalis.com melakukan konfirmasi melalui via telpon genggam kepada Edi Sueheri, SH (foto) Kuasa Hukum ahli waris Silviani, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul pagi.
 
Edi Sueheri, SH membeberkan kronologi persoalan sengketa dengan pihak PTPN II yang melibatkan berbagai pihak seperti PT. Ciputra/CitraLand, Bupati Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTDP) Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
 
Lalu Edi Sueheri menceritakan saat didalam persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa PTPN II sebagai tergugat menyatakan didalam sidang tanahnya seluas 1.260 Ha, ternyata pada saat  sidang lapangan tanah yang seluas 1.260 Ha menjadi 860 Ha dengan HGU (Hak Guna Usaha) 111 itu katanya milik mereka (red-PTPN II).
 
Inilah bukti-bukti kesalahan yang dilakukan oleh pihak tergugat (PTPN II).
 
Pertama, sesuai dalam keterangan itu sudah kontradiksi di PN Lubuk Pakam tanah HGU seluas 1.260 Ha, didalam sidang lapangan koq menjadi 860 Ha. Jadi yang benar yang mana?
 
Kedua, dalam hal ini tanah tersebut dinyatakan mereka (PTPN II) adalah milik mereka dengan HGU 111. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada orang lain yang membangunnya (red-Ciputra/CitraLand) yang tidak jelas legalitasnya? Koq mereka (PTPN II) diamkan saja dan tidak merasa keberatan!
 
Hal ini sangat-sangat tidak masuk akal, kalau memang benar, ini tanah mereka (lahan 7,2 Ha di Desa Helvetia, Labuhan Deli) mengapa eggak mereka usir atau melarang pembangunan tersebut? Ada apa?
 
Ketiga, yang lebih parah lagi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTDP) Kabupaten Deli Serdang bisa pula mengeluarkan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diatas tanah yang katanya memiliki HGU 111. Yang namanya pemerintahan ini kan sudah pasti tau hukum, Kenapa HGU itu bisa dibangun-bangunan? Sementara HGU itu dapat digunakan untuk perkebunan dan untuk pertanian jadi bukan untuk bangunan. Ini sangat konyol Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap ini.
 
Ketika ditanya Majalahjurnalis.com tentang apa tindakan dari Kuasa Hukum (Pengacara) penggugat terkait persoalan ini.
 
Edi menjawab, kita sudah somasi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap, Bupati Deli Serdang dan selanjutnya setelah melihat perekembangan dilapangan dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat Somasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deli Serdang supaya membatalkan izin PBG karena CACAT HUKUM.


Tanah ini kan masih dalam berpekara dan perkaranya pun masih berjalan. Jadi dengan terbitnya PBG jelas-jelas mengangkangi Pengadilan.
 
Ketika ditanyakan kembali dan dijelaskan Majalahjurnalis.com, sesuai pemberitaan sebelumnya tentang bantahan yang ditudingkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap didalam suratnya yang di sampaikan kepada DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang, bahwa  bahwa atas penerbitan PBG dilaksanakan melalui APLIKASI SIMBG yang dikelola oleh Sekretariat PBG pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
 
Terkait proses Verifikasi Validasi, rekomendasi, perhitungan retribusi serta kelengkapan teknis lainnya seluruhnya dilakukan oleh Sekretariat PBG pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
 
Edi Sueheri, SH meluruskan pendapat tersebut dan dikatakannya, seharusnya DPMPTDP melihat atau tinjau lapangan dan mengecek dasar suratnya apa? HGU kah atau apa suratnya? Berhak kah kita keluarkan PBG-nya. Ini berpekara atau tidak? Sementara kan sebelumnya sudah kita surati ke pihak mereka. Dengan munculnya PBG tersebut berarti mereka tak taat hukum. Kemungkinan instansi tersebut sudah bekerjasama untuk menerbitkan PBG itu.
 
Katika ditanya tentang kelanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada  sidang terakhir yang ke-25 adalah sidang Kokusi atau Kesimpulan.


Jawabnya, karena sudah masuk pada proses Kesimpulan di PN Lubuk Pakam, maka kita tau bukti-bukti yang diajukan oleh PTPN II tentang HGU 111 di PN Lubuk Pakam.

Ketika ditanyakan majalahjurnalis.com kembali, mengapa ketika dibangun pihak lain (PT. Ciputra/CitraLand) pihak PTPN II diam aja.
 
Edi menjawab, makanya apa hubungan PTPN II dengan PT. Ciputra tadi? Kalaulah memang benar, tanah yang berpekara ini milik PTPN II dengan HGU 111. Kenapa dikuasai atau dibangun pihak lain, PTPN II diam aja. Tidak merasa konplin atau tidak merasa keberatan.
 
Sementara pihak PTPN II saat memberikan penjelasan di Persidangan, bahwa pihak PTPN II tidak ada membangun. Kita terus didesak dan PTPN II merasa terpojok, maka pihak PTPN II menjawab dipersidangan, bahwa yang membangun tersebut  adalah anak perusahaannya (PT. Ciputra) dan itu disampaikan saat sidang mendengar Pemeriksaan Saksi.
 
“Menurut hukum,” ujar Edi Sueheri, SH menyatakan, ”bahwa tanah yang masih berpekara tidak boleh dirubah bentuknya dan tidak boleh diapa-apakan. Jangankan merubah bentuk, untuk membuat surat saja tidak boleh”, tegasnya mengakhiri diujung telpon. (TN)

Post a Comment

0 Comments