|
Abdul Rahim Simangunsong (ditengah) pelaku maling diponsel. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Labura) - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan
seorang pelaku pencurian uang dan Handphone di Jalan Sirandorung Kelurahan
Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara
Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di toko ponsel 168.
Tersangka diketahui bernama Abdul Rohim Simangunsong (38)
warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok
Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara, kata Kasat Reskrim Polres
Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada
hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jalan
Sirandorung Kelurahan Padang Bulan
Kecamatan Rantau Utara.
Pelaku sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam
toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
Lalu pelaku mengambil Handphone android 3 unit dari atas meja
toko, selanjutnya pelaku membuka laci toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp.
37 juta.
Setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko
dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yang hendak
masuk ke dalam toko.
Merasa aksinya
ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan
sebilah pisau egrek dengan tujuan
menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan
jangan menjerit. Kemudian pelaku segera melarikan diri meninggalkan toko.
Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya
berinisial W (25) warga Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas
kejadian tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50 juta.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki langsung
memerintahkan Kanit Idik I Reskrim IPDA Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan
menangkap pelaku.
Dengan gerak cepat tak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan
tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku.
Saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan
perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek
dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas
dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas.
Dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan langsung
oleh IPDA Sarwedi Manurung pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak
mengalami cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu
untuk diproses lanjut.
Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang
bukti uang tunai, 3 unit Handphone
android, 1 bilah pisau egrek, 1 bilah pisau belati, 1 unit sepeda motor merk
Honda Win yang digunakan pelaku dalam beraksi. Ternyata Pelaku adalah Residivis
dan sudah 2 kali keluar masuk penjara. (Amin Hsb)
0 Comments