Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pabila Dipaksakan, Pilkades Air Joman – Asahan, Hasilnya dapat Ditinjau Ulang Berdasarkan Putusan PTUN

 

Hariadi dan Devy Kemala, SH

MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) – Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022.
 
Namun dari beberapa desa ada yang mengajukan keberatan bahkan sampai ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan seperti Desa Air Joman dan Desa Desa Pulo Bandring.
 
Majalahjurnalis.com menghubungi Hariadi salah satu Cakades (Calon Kepala Desa) Air Joman yang namanya sengaja dihilangkan, padahal sebelumnya telah disepakati bersama sesuai rapat di Kantor Camat Air Joman pada tanggal 26 Juli 2022 malam bahwa Hariadi ikut menjadi peserta Cakades.
 
Dikatakannya melalui via telpon, Jumat (2/9/2022) malam, bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 siang lalu. Salah satu poinnya yakni pernyataan Edi Sukmana, SH, MH Ketua Panitia Silang Sengketa Pilkades Asahan, selain dihadiri oknum Dinas PMD (Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa) Pemkab Asahan, juga dihadiri oleh Cakades (Calon Kepala Desa) seperti Jabbar Butar-Butar dari Desa Simpang Empat, Hariadi dari Desa Air Joman, Suhardi dari Desa Mekar Tanjung dan Dhimas Pribadi dari Desa Pulo Bandring serta tidak dihadiri seluruh Panitia Pilkades yang bermasalah tersebut.
 
Dan pada waktu itu, Ketua Komisi A DPRD Asahan Drs. Syaddad Nasution, S.PdI meminta kejelasan soal hasil PTUN Medan kepada Panitia Silang Sengketa Pilkades Asahan dan didengar oleh seluruh peserta Rapat Dengar Pendapat diruangan Komisi A, bahwa Edi Sukmana menyatakan, “Selama Putusan itu tidak ada yang ingkrah, maka Putusan PTUN itu sah dan berlaku,” terang Hariadi diujung telpon mengulangi ucapan Edi Sukmana didalam RDP di Komisi A.
 
Ketika hal itu dipertanyakan kepada Pengacara Hariadi, Devy Kemala, SH berkantor di Jalan Bunga Ncole No.216 Medan Tuntungan, mengatakan melalui via telpon kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (3/9/2022) siang tentang pernyataan Edi Sukmana, SH, MH Ketua Panitia Silang Sengketa Pilkades Asahan.
 
Devy menjelaskan, memang apabila Keputusan PTUN Medan itu sudah mempunyai Keputusan Tetap dengan catatan apabila tuntutan kita dikabulkan oleh Hakim PTUN Medan, maka Pilkades Air Joman yang terkesan dipaksakan pada waktu itu (Rabu, 7/9/2022) tetap dilaksanakan dan sudah terpilih Kepala Desanya yang baru, maka Pilkades tersebut dapat ditinjau-ulang kembali sesuai keputusan PTUN tersebut, maka selanjutnya kita dapat melakukan gugatan secara Perdata.
 
Sebelumnya, pihak kita selaku penggugat  sudah mengajukan penundaan Pilkades Air Joman kepada Hakim PTUN karena masih berpekara di PTUN Medan. Dan kita masih menunggu hasilnya.
 
“Untuk sidang berikutnya, Hakim bilang didalam sidang, karena ketidakhadiran tergugat, maka nantinya suratnya akan ditembuskan ke Camat Air Joman untuk Sidang pada hari Rabu (7/9/2022) besok. Kita lihatlah, Pak!” ujarnya mengakhiri kepada Majalahjurnalis.com. (TN)

Post a Comment

0 Comments