MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) – Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Asahan,
Sumatera Utara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022. Namun dari beberapa desa ada yang mengajukan
keberatan bahkan sampai ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan seperti
Desa Air Joman dan Desa Desa
Pulo Bandring. Majalahjurnalis.com menghubungi Hariadi salah
satu Cakades (Calon Kepala Desa) Air Joman yang namanya sengaja dihilangkan, padahal
sebelumnya telah disepakati bersama sesuai rapat di Kantor Camat Air Joman pada
tanggal 26 Juli 2022 malam bahwa Hariadi ikut menjadi peserta Cakades. Dikatakannya melalui via telpon, Jumat (2/9/2022)
malam, bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kabupaten
Asahan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 siang lalu. Salah satu poinnya
yakni pernyataan Edi
Sukmana, SH, MH Ketua Panitia Silang Sengketa Pilkades Asahan, selain dihadiri oknum Dinas PMD (Pemberdayaan
dan Pemerintahan Desa) Pemkab Asahan, juga dihadiri oleh Cakades (Calon
Kepala Desa) seperti Jabbar Butar-Butar dari Desa Simpang Empat, Hariadi dari Desa
Air Joman, Suhardi dari Desa Mekar Tanjung dan Dhimas Pribadi dari Desa Pulo
Bandring serta tidak dihadiri seluruh Panitia Pilkades yang bermasalah tersebut. Dan pada
waktu itu,Ketua Komisi A DPRD Asahan Drs. Syaddad Nasution, S.PdI meminta
kejelasan soal hasil PTUN Medan kepada Panitia Silang Sengketa Pilkades Asahan
dan didengar oleh seluruh peserta Rapat Dengar Pendapat diruangan Komisi A,
bahwa Edi Sukmana menyatakan, “Selama Putusan itu tidak ada yang ingkrah, maka Putusan
PTUN itu sah dan berlaku,” terang Hariadi diujung telpon mengulangi ucapan Edi
Sukmana didalam RDP di Komisi A. Ketika
hal itu dipertanyakan kepada Pengacara Hariadi, Devy Kemala, SH berkantor di
Jalan Bunga Ncole No.216 Medan Tuntungan, mengatakan melalui via telpon kepada
Majalahjurnalis.com, Sabtu (3/9/2022) siang tentang pernyataan Edi Sukmana, SH,
MH Ketua Panitia Silang Sengketa Pilkades Asahan. Devy
menjelaskan, memang apabila Keputusan PTUN Medan itu sudah mempunyai Keputusan
Tetap dengan catatan apabila tuntutan kita dikabulkan oleh Hakim PTUN Medan,
maka Pilkades Air Joman yang terkesan dipaksakan pada waktu itu (Rabu,
7/9/2022) tetap dilaksanakan dan sudah terpilih Kepala Desanya yang baru, maka
Pilkades tersebut dapat ditinjau-ulang kembali sesuai keputusan PTUN tersebut,
maka selanjutnya kita dapat melakukan gugatan secara Perdata. Sebelumnya, pihak kita selaku penggugat sudah mengajukan penundaan Pilkades Air Joman
kepada Hakim PTUN karena masih berpekara di PTUN Medan. Dan kita masih menunggu
hasilnya. “Untuk
sidang berikutnya, Hakim bilang didalam sidang, karena ketidakhadiran tergugat, maka nantinya suratnya akan
ditembuskan ke Camat Air Joman untuk Sidang pada hari Rabu (7/9/2022) besok. Kita
lihatlah, Pak!” ujarnya mengakhiri kepada Majalahjurnalis.com. (TN)
0 Komentar