Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ricuh, Ketika Akan Eksekusi Rumah di Gang Tawon Sampali-Deli Serdang. Oknum PTPN II Protes, “Tanah tersebut Masih HGU PTPN II’. Koq Bisa?

 

Kiri: Suganda (sedang menelpon), Kades Sampali Muhammad Ruslan (Kaos Putih) dan yang berbaju kemeja gelap adalah petugas dari Pengadilan yang akan melakukan eksekusi, Kamis (20/11/2022) pukul 11.00 Wib di Jalan Irian Barat Gang Tawon Dusun XX Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com 

“Kebun Sampali adalah bagian dari Konsesi Mabar Deli Tua pada Tahun 1998, saya pernah turun di daerah Pondok Rowo bekas rumah Karyawan dan mereka sudah dibuatkan surat pelepasan hak dari Sultan Deli”


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Saat akan dilakukan Eksekusi rumah diatas tanah seluas 20 x 20 didepan lapangan sepakbola Futsal terletak di Jalan Irian Barat Gang Tawon Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wib ricuh.
 
Disaksikan banyak warga, eksekusi yang dilakukan dari pihak pengadilan terhadap rumah milik Ramlan yang sudah SHM (Surat Hak Milik) tahun 2008 tertunda, karena oknum PTPN II yang diketahui bernama Suganda Wakil Direksi PTPN II tiba-tiba datang dan mengklaim bahwa tanah tersebut masih dalam HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II.
 
Terjadi sebuah insiden kecil, sengketa tanah antara abang dan adik,  sampai ke pengadilan dan ketika akan di ukur untuk di Eksekusi, ternyata juga dikalim pihak PTPN II, katanya tanah itu masih dalam HGU PTPN II.
 
Diketahui sebelumnya bahwa tanah tersebut sudah dibeli Ramlan dari Paiman (Almarhum) semasa hidupnya.  
 
Eksekusi itu tidak melibatkan sebagian ahli waris dari Alm Paiman. Menurut Ramlan tanah tersebut sudah dibelinya dari (Alm) Paiman.
 
Sementara ketika dipertanyakan tentang akte jual-belinyam Ramlan tidak dapat menunjukkannya kepada ahli Waris Almarhum Paiman.
 
Kabar terbaru, bahwa pihak PTPN II juga akan menuntut balik pihak-pihak yang terkait dalam menerbitkan SHM.
 
Pantauan Majalahjurnalis.com, selain petugas dari Pengadilan hadir juga petugas kepolisian, Kepala Dusun, Kepala Desa Sampali, petugas dari Kecamatan Percut Sei Tuan, Petugas dari BPN Deli Serdang dan oknum PTPN II serta ahli waris dari Paiman (Tuti).
 
Hipakad’63 dan Laskar Janur Kuning Era 24 Ajak  Warga Jihad


Ditempat terpisah, di Tembung, Percut Sei Tuan, Kamis (20/10/2022), Ketua HIPAKAD’63 Sumatera Utara dan Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24, Edy Susanto, Amd (foto) angkat bicara soal kisruh mengkambinghitamkan rakyat kecil terkait adanya penggusuran rumah mantan Karyawan PTPN II dan berusaha menduduki lahan yang bekas kebon PTPN II yang akan diperjual-belikan kepada pengembang PT. Ciputra atau PT Deli Megapolitan untuk dibangun  perumahan mewah atau perumahan elit.
 
Dikatakan Edy, Kita dukung masyarakat untuk mensertifikatkan tanah yang selama ini dirawat diduduki diusahai dan dikuasai lebih dari 20 tahun terutama para Pensiunan Karyawan, sebab mereka lebih berhak mendapatkan Sertifikat, contoh kasus yang pernah saya tangani adalah Pondok Seng JalanPringgan Dusun VI Pasar 2 Helvetia yang pernah mau diserobot oleh Graha Helvetia/Mujianto.
 
Sementara itu perlu juga diketahui, bahwa tanah di Kebun Sampali adalah bagian dari Konsesi Mabar Deli Tua pada Tahun 1998, saya pernah turun di daerah Pondok Rowo bekas rumah Karyawan dan mereka sudah dibuatkan surat pelepasan hak dari Sultan Deli, Ketuanya bernama Paino Bin Ribut. Sultan Deli pernah menyerahkan surat Pelepasan Hak Tanah Adat untuk rakyat di Desa Sampali.
 
Atas Kesewenangan PTPN II yang mengklaim tanah tersebut adalah milik PTPN II, itu adalah pembohongan publik. PTPN II tidak berhak atas tanah tersebut karena PTPN II bukan pemilik tanah tetapi hanya pemegang HGU (Hak Guna Usaha) saja tidak lebih dan jangan mengarang-ngarang cerita, PTPN II hanya penyewa atas tanah yang ditanaminya selama ini.
 
“Tindakan oknum-oknum PTPN II sudah kelewat batas, mengintimidasi rakyat kecil dengan menggunakan baju dan dasi lambang Negara Indonesia. Bertanya-tanya kepada warga terkait izin bangunan seperti yang terjadi di Suriyadi tepatnya di Jalan Masjid Ulayat Jalan Semenanjung dan Jalan Deli RT 01 Dusun IX dan di Jalan Kesuma serta di Jalan Irian Barat Gang Tawon Dusun 20 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Ini adalah tindakan yang tak patut dituruti. Kita harus lawan, kita harus maju membela hak kita. Kita hidup dinegara hukum bukan dinegara BAR-BAR. Harga Mati untuk NKRI. Mari Kita tampung aspirasi rakyat dan mari kita bersama-sama ber-Jihad Fi Sabilillah menghadapi Kezdoliman ini, tegas Edi bersemangat. (BS/TN)

Post a Comment

0 Comments