Kiri: Suganda
(sedang menelpon), Kades Sampali Muhammad Ruslan (Kaos Putih) dan yang berbaju
kemeja gelap adalah petugas dari Pengadilan yang akan melakukan eksekusi, Kamis
(20/11/2022) pukul 11.00 Wib di Jalan Irian Barat Gang Tawon Dusun XX Desa
Sampali. @Majalahjurnalis.com
“Kebun Sampali adalah bagian dari Konsesi
Mabar Deli Tua pada Tahun 1998, saya pernah turun di daerah Pondok Rowo bekas
rumah Karyawan dan mereka sudah dibuatkan surat pelepasan hak dari Sultan Deli”
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Saat akan dilakukan Eksekusi rumah diatas tanah seluas 20 x 20 didepan lapangan
sepakbola Futsal terletak di Jalan Irian Barat Gang Tawon Dusun XX Desa Sampali
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis
(20/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wib ricuh.
Disaksikan banyak warga, eksekusi yang dilakukan dari pihak
pengadilan terhadap rumah milik Ramlan yang sudah SHM (Surat Hak Milik) tahun
2008 tertunda, karena oknum PTPN II yang diketahui bernama Suganda Wakil
Direksi PTPN II tiba-tiba datang dan mengklaim bahwa tanah tersebut masih dalam
HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II.
Terjadi sebuah insiden kecil, sengketa tanah antara abang
dan adik, sampai ke pengadilan dan ketika
akan di ukur untuk di Eksekusi, ternyata juga dikalim pihak PTPN II, katanya tanah
itu masih dalam HGU PTPN II.
Diketahui sebelumnya bahwa tanah tersebut sudah dibeli
Ramlan dari Paiman (Almarhum) semasa hidupnya.
Eksekusi itu tidak melibatkan sebagian ahli waris dari Alm
Paiman. Menurut Ramlan tanah tersebut sudah dibelinya dari (Alm) Paiman.
Sementara ketika dipertanyakan tentang akte jual-belinyam Ramlan
tidak dapat menunjukkannya kepada ahli Waris Almarhum Paiman.
Kabar terbaru, bahwa pihak PTPN II juga akan menuntut
balik pihak-pihak yang terkait dalam menerbitkan SHM.
Pantauan Majalahjurnalis.com, selain petugas dari Pengadilan
hadir juga petugas kepolisian, Kepala Dusun, Kepala Desa Sampali, petugas dari
Kecamatan Percut Sei Tuan, Petugas dari BPN Deli Serdang dan oknum PTPN II
serta ahli waris dari Paiman (Tuti).
Hipakad’63 dan
Laskar Janur Kuning Era 24 Ajak Warga
Jihad
Ditempat terpisah, di Tembung, Percut Sei Tuan, Kamis
(20/10/2022), Ketua HIPAKAD’63 Sumatera Utara dan Sekretaris Umum Laskar Janur
Kuning Era 24, Edy Susanto, Amd (foto) angkat bicara soal kisruh mengkambinghitamkan rakyat
kecil terkait adanya penggusuran rumah mantan Karyawan PTPN II dan berusaha
menduduki lahan yang bekas kebon PTPN II yang akan diperjual-belikan kepada
pengembang PT. Ciputra atau PT Deli Megapolitan untuk dibangun perumahan mewah atau perumahan elit.
Dikatakan Edy, Kita dukung masyarakat untuk
mensertifikatkan tanah yang selama ini dirawat diduduki diusahai dan dikuasai
lebih dari 20 tahun terutama para Pensiunan Karyawan, sebab mereka lebih berhak
mendapatkan Sertifikat, contoh kasus yang pernah saya tangani adalah Pondok
Seng JalanPringgan Dusun VI Pasar 2 Helvetia yang pernah mau diserobot oleh
Graha Helvetia/Mujianto.
Sementara itu perlu juga diketahui, bahwa tanah di Kebun Sampali
adalah bagian dari Konsesi Mabar Deli Tua pada Tahun 1998, saya pernah turun di
daerah Pondok Rowo bekas rumah Karyawan dan mereka sudah dibuatkan surat
pelepasan hak dari Sultan Deli, Ketuanya bernama Paino Bin Ribut. Sultan Deli
pernah menyerahkan surat Pelepasan Hak Tanah Adat untuk rakyat di Desa Sampali.
Atas Kesewenangan PTPN II yang mengklaim tanah tersebut
adalah milik PTPN II, itu adalah pembohongan publik. PTPN II tidak berhak atas
tanah tersebut karena PTPN II bukan pemilik tanah tetapi hanya pemegang HGU
(Hak Guna Usaha) saja tidak lebih dan jangan mengarang-ngarang cerita, PTPN II
hanya penyewa atas tanah yang ditanaminya selama ini.
“Tindakan oknum-oknum PTPN II sudah kelewat batas, mengintimidasi
rakyat kecil dengan menggunakan baju dan dasi lambang Negara Indonesia. Bertanya-tanya
kepada warga terkait izin bangunan seperti yang terjadi di Suriyadi tepatnya di
Jalan Masjid
Ulayat Jalan Semenanjung dan Jalan Deli RT 01 Dusun IX dan di Jalan Kesuma
serta di Jalan Irian Barat Gang Tawon Dusun 20 Desa Sampali Kecamatan Percut
Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Ini adalah tindakan yang tak patut dituruti. Kita harus
lawan, kita harus maju membela hak kita. Kita hidup dinegara hukum bukan
dinegara BAR-BAR. Harga Mati untuk NKRI. Mari Kita tampung aspirasi rakyat dan mari
kita bersama-sama ber-Jihad Fi Sabilillah menghadapi Kezdoliman ini, tegas Edi
bersemangat. (BS/TN)
0 Komentar