Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD.@BeritaSatu Photo/Joanito de Saojoao.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD menilai masih banyak
persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, salah satu
akar masalah utama adalah besarnya intervensi politik yang masuk ke dalam
sistem hukum, sehingga menggerus prinsip keadilan dan profesionalisme aparat
penegak hukum. Mahfud menjelaskan, kondisi tersebut
membuat hukum kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih menjadi
instrumen keadilan, hukum justru kerap dipengaruhi kepentingan kekuasaan dan
transaksi politik yang merugikan masyarakat pencari keadilan. Selain intervensi politik, mantan
ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti maraknya praktik kolusi dalam
proses penegakan hukum di Tanah Air. Ia menyebut, kolusi tersebut terjadi di
berbagai level dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat diperjualbelikan. "Bahkan ada cerita-cerita tidak
sedap, begitu ya. Sekarang itu orang mau jadi pengacara, bukan diuji
keahliannya dalam beracara, tetapi bagaimana melobi orang agar perkaranya
menang, bukan profesionalisme ilmunya," beber Mahfud, dikutip dari kanal
YouTube Mahfud MD Official, Senin (22/12/2025).
Mahfud menilai, fenomena tersebut
menjadi cerminan rusaknya etika dan profesionalisme dalam sistem hukum. Ketika
kemampuan melobi lebih diutamakan daripada keahlian hukum, maka keadilan
substantif sulit diwujudkan. Mahfud MD juga menegaskan, praktik
tersebut tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga melemahkan
kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan aparat penegak hukum di
Indonesia. Ia menambahkan, kondisi saat ini
menunjukkan bahwa hukum kerap diposisikan sebagai komoditas yang dapat
diperjualbelikan, bukan sebagai pilar utama negara hukum. "Menurut saya memang karena
politiknya terlalu banyak masuk, sehingga kita masih harus bekerja keras. Pada
saatnya negara hukum akan menjadi penyeimbang dari negara demokrasinya. Tidak
mungkin kita tanpa hukum," tegas Mahfud MD. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar